Buka konten ini

BATAM (BP) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jembatan I Barelang kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor dimintai uang Rp5.000 viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mulai menyiapkan langkah penataan dan pengawasan agar kawasan wisata andalan tersebut terbebas dari praktik yang meresahkan pengunjung.
Praktik pungutan terhadap wisatawan di kawasan Barelang sejatinya bukan persoalan baru. Sejumlah warga mengaku kerap dimintai uang saat berhenti menikmati pemandangan atau memarkir kendaraan di sekitar jembatan, meski lokasi tersebut bukan area parkir resmi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerima informasi mengenai dugaan pungli di kawasan Jembatan I Barelang. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan langsung oleh wisatawan.
”Saya pernah mendapat laporan, tetapi bukan dari wisatawan langsung, melainkan dari orang-orang terdekat. Sampai hari ini memang belum ada laporan resmi dari wisatawan,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Kamis (2/7).
Menurutnya, apabila praktik tersebut terbukti merupakan pungutan liar, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, Disbudpar berkepentingan menjaga citra destinasi wisata agar wisatawan tetap merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Batam.
Ardiwinata menambahkan, pemerintah juga berencana menata kawasan Jembatan Barelang melalui skema kerja sama pemanfaatan ruang sehingga seluruh aktivitas di lokasi tersebut dapat berlangsung lebih tertib.
”Kalau sudah masuk kategori pungli tentu menjadi ranah hukum. Ke depan kawasan itu akan kita tata melalui kerja sama penataan kawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk segera menata kawasan tersebut. Salah satu langkah yang tengah disiapkan ialah memperketat pengawasan, termasuk membuka kemungkinan menggelar razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.
”Kemarin kami menerima arahan dari Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, agar kawasan itu segera dirapikan. Nanti akan kami susun strateginya,” kata Leo.
Namun, ia menegaskan penanganan kawasan Jembatan Barelang tidak dapat dilakukan sepihak karena aset tersebut merupakan milik BP Batam. Menurut Leo, kawasan itu sebelumnya pernah memiliki sistem pengelolaan parkir, tetapi saat ini sudah tidak lagi berjalan sehingga diperlukan kesepakatan mengenai mekanisme pengelolaannya ke depan.
”Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam karena aset itu milik BP Batam, bukan aset Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai apakah kawasan tersebut akan kembali memiliki parkir resmi atau justru dibebaskan dari aktivitas parkir harus diputuskan bersama BP Batam sebagai pemilik aset.
Terpisah, Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, membenarkan bahwa pihaknya telah membuka komunikasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk membahas penanganan kawasan Barelang.
”Iya, itu harus kerja sama dengan Dishub. Saat ini sedang kami komunikasikan,” katanya.
Menurut Ariastuty, hingga kini belum ada keputusan apakah BP Batam akan menempatkan petugas resmi, mengaktifkan kembali pengelolaan parkir, atau memperkuat pengamanan melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Namun, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi langkah awal untuk menuntaskan persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Sebagai salah satu ikon pariwisata Batam, Jembatan Barelang menjadi destinasi favorit wisatawan domestik maupun mancanegara. Karena itu, pemerintah berharap penataan kawasan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung sekaligus menjaga citra pariwisata Batam. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO