Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi bahan bakar minyak (BBM) B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional.
Permintaan itu dikemukakan oleh Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan, evaluasi yang perlu dilakukan pemerintah mencangkup sejumlah aspek, seperti dampak terhadap harga tandan buah segar (TBS), keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, dan kesejahteraan petani.
“Program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberikan manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama,” ujar Darto kepada wartawan pada Jumat (26/6).
Sebagaimana diketahui, B35, B40, dan B50 merupakan program pemerintah yang menggabungkan antara bahan bakar nabati (BBN), seperti crude palm oil (CPO) dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk dijadikan biodiesel.
Menurut Darto, ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit. ”Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, POPSI secara konsisten mendukung program hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Namun sejak awal, POPSI telah mengusulkan agar pemerintah menerapkan skema flexi blending dengan B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel.
Darto menjelaskan, seharusnya pemerintah perlu menerapkan sebuah kebijakan sesuai dengan kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Dia menilai pendekatan tersebut jauh lebih rasional dibanding memaksakan target pencampuran biodiesel yang tinggi ketika konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani.
”Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” ungkapnya.
Kekhawatiran itu sejalan dengan hasil pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia. Berdasarkan riset tersebut, implementasi B50 yang dilakukan secara terburu-buru atau sekadar mengejar target (brute force) berpotensi menciptakan beban multidimensi.
Menurutnya, tanpa disertai langkah pembenahan pada aspek produktivitas, kebijakan B50 diproyeksikan mengakibatkan defisit Dana Sawit BPDPKS hingga mencapai Rp 28 triliun. Selain itu, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak badan, bea keluar, dan pungutan ekspor hingga Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.
Menurut POPSI, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen untuk mendukung implementasi B50 juga akan menekan harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.
“Dampaknya akan langsung dirasakan petani karena harga tandan buah segar (TBS) mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya,” ujarnya.
Peneliti Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia, Yayan Satyakti, menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah memilih antara B50 atau tidak, melainkan bagaimana B50 dijalankan secara berkelanjutan.
”Pilihannya bukan B50 ’ya atau tidak’, melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan secara berkelanjutan,” ujar Yayan.
Yayan mengatakan, mandat B50 sebagai upaya kedaulatan energi, jika tidak memperhatikan aspek keberlanjutan, akan menimbulkan beban multidimensi berupa tekanan fiskal yang terus meningkat.
Menurut dia, manfaat B50 justru dapat dioptimalkan apabila disertai reformasi struktural, seperti peningkatan produktivitas perkebunan rakyat, pemanfaatan bahan baku alternatif dari limbah seperti minyak jelantah, serta penerapan skema flexi blending.
Yayan juga mendorong pemerintah mengevaluasi kembali formulasi Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dan mekanisme penetapan harga CPO yang telah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS.
”Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali formulasi HIP Biodiesel dan penetapan harga CPO setelah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. Harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang,” katanya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI