Buka konten ini

Peneliti dan dosen Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM) Surabaya
COO Danantara Dony Oskario akan merampingkan BUMN yang semula berjumlah 1.077 entitas menjadi 200–300 perusahaan saja. Jumlah BUMN memang semakin bengkak, tetapi 52 persen mencatatkan kerugian dengan akumulasi Rp 20 triliunan setiap tahun. Itu menunjukkan bahwa pengembangan bisnis baru tidak membuat untung, tetapi justru sebaliknya, membuat buntung.
Masalah mengecilkan jumlah BUMN (streamlining) sebetulnya sudah menjadi masalah laten pemerintah. Dampaknya adalah tidak efisien dan efektif. Jika dulu Kementerian BUMN yang sibuk, kini Danantara pun pasti akan kerepotan karena harus hadir setiap RUPST tahunan atau RUPSLB. Setiap hari sibuk melakukan fit and proper test untuk memilih direksi dan komisaris, bahkan sibuk mengatur operasional BUMN agar tidak saling tumpang-tindih.
Sebagai gambaran, hanya dengan 100 BUMN yang memiliki manajemen terpisah satu sama lain, setiap dua hari sekali, waktu kerja Danantara habis hanya untuk menghadiri RUPS. Jika setiap BUMN memiliki 5 komisaris dan 5 direksi, jumlah eksekutif seluruh BUMN akan mencapai 1.000 orang. Hal itu tentu merepotkan pemerintah. Bahkan ada BUMN yang memiliki lebih dari 10 direksi dan komisaris.
Berbagai strategi streamlining pernah dilakukan. Dahulu dikenal istilah rightsizing dengan upaya merger, divestasi, akuisisi, likuidasi, holding, dan atau berdiri sendiri. Bagaimanapun, rencana beberapa holding belum bisa diwujudkan sampai 2026 ini. Di antaranya, holding BUMN karya, BUMN infrastruktur komunikasi, dan BUMN pers serta penerbitan.
Dari pemetaan BUMN, ternyata ditemukan 9,1 persen dari total BUMN perlu dipertahankan dan dikembangkan karena pasar dan daya tarik masih menarik, berkinerja baik, dan regulasinya kuat. Sebanyak 6,3 persen dari total BUMN perlu bertransformasi karena pasarnya baik, daya tarik baik tapi kinerja kurang. Sementara itu, 68 persen dari total BUMN perlu konsolidasi meski berkinerja baik. Ada 8,2 persen BUMN yang harus menjadi public service obligation (PSO) dan 8,2 persen BUMN yang memerlukan divestasi atau mitra baru.
Streamlining dan sinergi BUMN itu akan sangat penting karena bisa meningkatkan economic of scale dan economies of scope BUMN tersebut (Baye, 2006). Sinergi itu bakal membuat biaya operasional sangat efisien. BUMN sejenis bisa lebih mudah melakukan kerja sama, tidak saling kanibal, dan tidak pula saling bersaing.
Mahar
Memang sudah ada sinyalemen bahwa terjadi politik transaksional dalam tubuh BUMN. Patron politik penguasa meminta mahar kepada direksi BUMN. Sementara direksi BUMN meminta mahar pula kepada eselon 1. Demikian berjenjang terus-menerus dan akhirnya banyak sekali free rider yang mencari keuntungan. Sebetulnya tidak ada doktrin mahar, namun diada-adakan dengan mencatut nama-nama berpengaruh.
Berdasar penelitian Sergey (2017) di Rusia, masalah rendahnya governansi sektor industri bermula karena rendahnya visi kepemimpinan. Negara dengan governansi dan integritas rendah yang paling banyak melakukan malapraktik adalah Nigeria (Abdullahi, 2018). Bahkan, yang mengejutkan, Tiongkok sebagai kekuatan ekonomi utama dunia pun melakukan hal yang sama (Wang & Liu, 2018).
Persoalannya tentu adalah kepentingan pribadi yang dicantolkan dalam strategi korporasi dan opsinya adalah memolitisasi BUMN. Ini sudah nyata terjadi karena politisi menjadi komisaris BUMN atau timses menjadi direksi BUMN.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga bersikap ambigu. Politisasi dilakukan. Namun, ketika BUMN rugi, ujung-ujungnya disalahkan. Salah satu yang mengakibatkan kerugian itu adalah kepentingan politik itu sendiri.
Era Danantara
Ini adalah persoalan kepemimpinan yang harus menjadi urgensi perbaikan BUMN era Danantara. Era streamlining BUMN adalah status quo penempatan direksi BUMN yang menjadi kewenangan mutlak Danantara. Nasib dan masa depan BUMN terletak di tangan Danantara dan aroma transaksional adalah tantangan yang sangat kuat (Gauld, 2016).
Aroma transaksional elite BUMN sebetulnya mudah diterka jika melihat mekanisme pemilihan direksi. Persoalannya, tidak mudah untuk memilih sosok yang tepat pada BUMN tertentu kendati kandidat talent-pool sudah diperoleh Danantara.
Akhirnya berkembang sisi pragmatis, yakni dengan metode asesmen dan fit and proper test, kemudian dibungkus dalam Permen BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota direksi BUMN.
Permen itu diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-147/MBU/02/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang penunjukan enam lembaga profesional dalam uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk memilih bakal calon direksi BUMN. Peraturan pemilihan direksi BUMN versi Danantara belum ada. Artinya, saat ini belum ada rujukannya.
Potensi asimetri menjadi kuat jika kembali ke pola transaksional. Pragmatisme ini memangkas jalur profesional, hierarkial, dan sistem meritokrasi dengan seketika dan serta-merta. Pertimbangan keahlian dan keloyalan karyawan karier sama sekali tidak dipertimbangkan karena digantikan oleh standar politik dan kepentingan.
Sudah bisa ditebak, direksi BUMN ke depan adalah orang-orang yang ’’lulus’’ persyaratan politis dan kepentingan itu. Tidak lagi diperlukan pengetahuan dan kecakapan substantif dari BUMN, baik intrinsik maupun ekstrinsik yang akan dipimpinnya. Tidak heran, BUMN saat ini berantakan tiada tara. (*)