Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun masih harus bersabar menunggu pencairan gaji ke-13. Meski dasar hukumnya sudah terbit, pembayaran dipastikan baru dilakukan pada Juli mendatang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, mengatakan pencairan gaji ke-13 telah dijadwalkan sesuai dengan anggaran kas (Angkas) pemerintah daerah.
”Aturannya sudah ada. Hanya saja, untuk bulan ini gaji ke-13 belum bisa dibayarkan karena sudah disusun jadwal pembayarannya sesuai anggaran kas pada Juli nanti,” ujar Djunaidy, Jumat (26/6).
Ia mengungkapkan, Pemkab Karimun telah menyiapkan anggaran Rp28 miliar gaji ke-13 seluruh ASN.
Menurutnya, besarnya anggaran tersebut karena penerima gaji ke-13 tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
”Semua ASN menerima sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi bukan hanya PNS, PPPK penuh waktu dan paruh waktu juga mendapatkannya,” katanya.
Djunaidy menegaskan, anggaran pembayaran gaji ke-13 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, banyak masyarakat beranggapan gaji ke-13, gaji ke-14, maupun tambahan penghasilan pegawai dari pusat. (*)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : Putut Ariyo