Buka konten ini
BATAM (BP) – Tradisi pembagian nasi Jumat berkah usai salat Jumat di sejumlah masjid di Kota Batam mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Pasalnya, pembagian makanan yang bertujuan berbagi kepada sesama masih kerap diwarnai kerumunan hingga aksi saling berebut yang berpotensi membahayakan keselamatan jemaah.
Pemandangan tersebut terlihat di Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Centre, Jumat (26/6). Sesaat setelah salat Jumat berakhir, ratusan jemaah langsung bergerak menuju lokasi pembagian nasi kotak. Anak-anak hingga orang dewasa tampak berdesakan untuk mendapatkan makanan.
Di lokasi, antrean tidak terlihat tertata. Sejumlah anak kecil sempat terjepit di tengah kerumunan orang dewasa. Bahkan, beberapa nasi kotak terjatuh akibat saling dorong saat proses pembagian berlangsung.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, H. Budi Dermawan, menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai sedekah yang diajarkan dalam Islam. Menurutnya, sedekah merupakan ibadah yang mengajarkan kepedulian, kasih sayang, dan ketertiban.
”Sedekah adalah ibadah yang bertujuan menumbuhkan kasih sayang dan persaudaraan. Jika pembagiannya sampai menimbulkan saling dorong atau berebut, maka hal itu tidak sejalan dengan semangat ketertiban dan akhlak yang diajarkan Islam,” kata Budi.
Ia menegaskan, pembagian makanan secara tertib justru menjadi bagian dari penerapan adab dalam Islam. Karena itu, apabila pelaksanaannya memicu keributan atau membahayakan jemaah, terutama anak-anak, mekanisme pembagian perlu dievaluasi.
”Jika terjadi keributan, saling berebut, atau membahayakan orang lain, maka cara pelaksanaannya perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan adab Islam,” ujarnya.
Menurut Budi, Kementerian Agama selama ini terus mengimbau agar seluruh kegiatan di lingkungan masjid dilaksanakan secara tertib, aman, dan mengutamakan kenyamanan jemaah. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat ketentuan nasional yang secara khusus mengatur teknis pembagian nasi berkat di masjid.
Karena itu, ia menilai pengurus masjid dapat menerapkan berbagai mekanisme sederhana untuk mencegah terjadinya kerumunan, seperti sistem antrean, pembagian kupon, atau penyaluran makanan secara langsung oleh panitia kepada jemaah.
”Bentuk pengaturannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing masjid. Yang terpenting, keselamatan dan ketertiban tetap menjadi prioritas,” katanya.
Budi menambahkan, tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan berada di tangan pengurus masjid dan panitia, sementara jemaah juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban serta menghormati hak orang lain. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO