Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Rencana pemerintah memberikan insentif sebesar Rp5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik belum akan direalisasikan pada Juni 2026.
Program tersebut dipastikan mengalami penundaan selama satu bulan karena pemerintah masih menyempurnakan mekanisme pelaksanaannya agar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan skema pemberian insentif kendaraan listrik roda dua.
Karena itu, peluncuran program yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 diundur menjadi Juli 2026.
Menurut Airlangga, penambahan waktu tersebut diperlukan agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat dibahas secara lebih matang bersama kementerian dan lembaga terkait.
”Program insentif sepeda motor listrik masih dalam tahap penyempurnaan. Ada tambahan waktu sekitar satu bulan untuk memastikan mekanisme pelaksanaannya siap sebelum resmi dijalankan,” ujarnya di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif bagi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.
Pada 2026, pemerintah menargetkan pemberian bantuan kepada 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
Khusus sepeda motor listrik, besaran insentif yang disiapkan mencapai Rp5 juta per unit. Namun demikian, pemerintah masih akan mengumumkan besaran final serta mekanisme penyalurannya setelah seluruh pembahasan selesai.
Industri Berharap Program Segera Berjalan
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, berharap pemerintah dapat merealisasikan program sesuai jadwal terbaru.
Menurutnya, minat masyarakat terhadap motor listrik terus meningkat, salah satunya dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Selain memberikan alternatif transportasi yang lebih hemat biaya operasional, penggunaan motor listrik juga diyakini dapat membantu mengurangi konsumsi BBM, termasuk BBM bersubsidi. Jika pemanfaatannya semakin luas, beban anggaran subsidi energi berpotensi menurun.
TKDN Jadi Syarat Penting Penerima Insentif
Budi juga mengingatkan produsen sepeda motor listrik agar memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemenuhan TKDN dinilai tidak hanya menjadi syarat untuk memperoleh insentif, tetapi juga berperan dalam memperkuat industri otomotif nasional melalui peningkatan penggunaan komponen lokal serta mendorong pertumbuhan rantai pasok di dalam negeri.
Dengan penundaan selama satu bulan, pelaku industri kini menunggu kepastian mengenai aturan teknis dan mekanisme penyaluran insentif.
Program tersebut diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik sekaligus mendukung target pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional.(*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI