Buka konten ini
BINTAN (BP) – Seorang residivis kasus narkoba berinisial SM kembali harus berurusan dengan hukum setelah kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang sehari-hari membantu istrinya berjualan kue itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Tekojo, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Senin (8/6).
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SM sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
“Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu, satu set alat isap sabu (bong), gunting, serta ponsel,” ujar Reka, Selasa (23/6).
Dari hasil interogasi, SM mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SN untuk digunakan sendiri. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan turut mengamankan SN yang juga mengakui keterlibatannya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bintan di Bintan Buyu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, SM dan SN diketahui pernah berteman saat sama-sama sering mengikuti aktivitas sabung ayam sebelum akhirnya sama-sama terjerat kasus narkoba.
SM sendiri mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia kemudian membantu istrinya berjualan kue untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia juga mengakui kembali menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Dia residivis narkotika, kembali ditangkap karena memakai lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY