Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Penerapan sistem parkir di RSUD Muhammad Sani yang dikelola PT MSM Tiga Matra Satria sempat dikeluhkan sejumlah warga. Keluhan muncul karena seluruh kendaraan yang masuk ke area rumah sakit sempat dikenakan tarif parkir, meski tidak semua kendaraan berniat parkir.
Direktur RSUD Muhammad Sani, dr. Dedi Abrianto, mengatakan pihak rumah sakit menerima sejumlah masukan terkait penerapan sistem tersebut.
“Keluhannya, setiap kendaraan yang masuk ke rumah sakit ditagih uang parkir. Sementara kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk belum tentu parkir, bisa saja hanya mengantar pasien atau keluarga, termasuk pegawai rumah sakit,” ujarnya, Jumat (5/6).
Ia menjelaskan, saat itu sistem parkir juga belum dilengkapi barrier gate atau portal masuk, sehingga diperlukan penyesuaian teknis di lapangan. Pihak rumah sakit kemudian memanggil pengelola parkir untuk meminta klarifikasi.
Dari hasil pertemuan, diketahui pengelola melakukan uji coba sistem dengan tujuan mendata kendaraan yang masuk menggunakan mesin emboss yang mencetak tiket parkir secara otomatis.
“Kami minta agar pungutan retribusi tidak dilakukan di depan pintu masuk, tetapi tetap di tiga titik parkir yang sudah disediakan rumah sakit,” katanya.
Dedi menegaskan, mulai Jumat (5/6), sistem parkir kembali berjalan normal sesuai kesepakatan. Pungutan hanya dilakukan di area parkir resmi yang telah ditentukan.
Ia juga menyebut sistem yang diterapkan merupakan parkir 24 jam, sehingga pengunjung hanya dikenakan tarif satu kali selama masa berlaku tiket.
“Sekali parkir bisa keluar masuk rumah sakit tanpa harus membayar lagi selama 24 jam. Ini justru menguntungkan pengunjung, asalkan karcis parkir tidak hilang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan pihaknya langsung turun ke RSUD Muhammad Sani setelah menerima informasi terkait penerapan sistem tersebut.
“Kami tidak menerima pemberitahuan dari PT MSM Tiga Matra Satria. Mereka memang melakukan uji coba, tetapi di lapangan harus dijelaskan kepada masyarakat, terutama saat pemberian karcis,” katanya.
Di sisi lain, petugas parkir RSUD Muhammad Sani, Febri, mengatakan sistem yang digunakan saat ini sudah berbasis mesin cetak digital atau emboss.
“Biaya parkir hanya dikenakan sekali dan berlaku 24 jam. Tiket diberikan saat pengunjung keluar, dan jika kembali dalam periode yang sama tidak dipungut lagi selama karcis tidak hilang,” jelasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY