Buka konten ini

KASUS perundungan atau bullying di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius di Kota Batam. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam mencatat laporan perundungan masih kerap diterima, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, menegaskan sekolah harus memiliki komitmen kuat dalam menangani setiap kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah penting yang harus dijalankan adalah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana diamanatkan pemerintah.
“Tim ini harus ada di setiap sekolah. Jangan sampai kasus perundungan dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Kalau sekolah merasa tidak sanggup menangani sendiri, bisa melibatkan pihak luar yang memiliki kompetensi,” ujar Erry, Jumat (5/6).
Menurut dia, keberadaan TPPK sangat penting untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara cepat, objektif, dan tidak berlarut-larut. Penanganan yang lambat berpotensi memicu konflik antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Yang paling penting adalah melindungi kondisi psikologis anak. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut karena dapat berdampak pada kesehatan mental korban. Selain itu, penanganan yang tidak tepat juga bisa menimbulkan kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua,” katanya.
Erry menambahkan, sekolah tidak boleh menganggap perundungan sebagai persoalan sepele. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius karena dampaknya dapat memengaruhi perkembangan sosial dan emosional anak dalam jangka panjang.
Sementara itu, psikolog Irfan Aulia mengingatkan bahwa korban perundungan berisiko mengalami frustrasi hingga menunjukkan perilaku agresif apabila tidak mendapatkan penanganan maupun pendampingan yang memadai.
“Berdasarkan berbagai riset, seseorang yang menjadi korban perundungan dan tidak mendapatkan jalan keluar cenderung mengalami frustrasi. Dalam kondisi tertentu, mereka bisa belajar bahwa kekerasan adalah cara untuk menyelesaikan masalah, sehingga muncul perilaku agresif sebagai bentuk pelampiasan,” jelas Irfan.
Ia menilai keberanian korban untuk berbicara dan melaporkan apa yang dialaminya
menjadi salah satu kunci untuk menghentikan perundungan. Sebab, pelaku cenderung akan terus melakukan aksinya apabila korban memilih diam.
“Korban harus berani speak up. Ketika korban diam, pelaku akan merasa tindakannya tidak mendapatkan konsekuensi dan bisa saja terus mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Irfan menegaskan bahwa tanggung jawab menghentikan perundungan tidak hanya berada di pundak korban. Teman, guru, maupun orang di sekitar korban juga harus berani melapor jika mengetahui adanya tindakan bullying.
“Bukan hanya korban yang harus bersuara. Teman-teman, guru, maupun orang di sekitar korban juga perlu berani melapor ketika melihat tindakan perundungan. Lingkungan yang peduli menjadi faktor penting untuk mencegah bullying terus terjadi,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO