Buka konten ini
BATAM (BP) – Ramainya pembahasan soal tarif listrik di tingkat nasional membuat sebagian warga Batam bertanya-tanya apakah tarif listrik di daerah ini juga akan mengalami kenaikan.
Menjawab keresahan tersebut, PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada perubahan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam.
Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, mengatakan tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perusahaan juga belum menerima keputusan resmi terkait kenaikan tarif.
”Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu,” kata Furqon kepada Batam Pos, Rabu (3/6).
Menurut dia, penyesuaian tarif listrik harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah dan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.
Apabila terdapat usulan perubahan tarif, PLN Batam terlebih dahulu harus mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah mendapat persetujuan, perusahaan juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan.
”Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan,” ujarnya.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi mengenai kenaikan tarif listrik di Batam.
Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh). Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh. Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.
Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif listrik antara Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, tergantung kapasitas daya dan pola pemakaian.
Furqon kembali menegaskan bahwa hingga saat ini PLN Batam masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya dan belum menerima arahan mengenai penyesuaian tarif baru.
Isu kenaikan tarif listrik belakangan ramai diperbincangkan secara nasional setelah muncul berbagai unggahan di media sosial yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik hingga 50 persen pada Mei dan Juni 2026.
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan pada periode April-Juni 2026.
”Tidak ada kenaikan tarif listrik. PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April-Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK