Buka konten ini

PENGUNGKAPAN 15 kontainer bermuatan 390 ton mineral strategis di perairan Batam, membuka tabir persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar dugaan pelanggaran ekspor.
Di balik muatan yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ), thorium, zirkonium, dan unsur radioaktif lainnya yang salah satunya merupakan bahan baku nuklir itu, muncul nama PT PMM, perusahaan tambang asal Bangka Belitung yang kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Penelusuran sejumlah dokumen perusahaan menunjukkan PMM mayoritas dikendalikan oleh PT TMS, entitas taipan bisnis keluarga asal Surabaya yang menempatkan SW sebagai direktur utama dan AS sebagai direktur. Struktur kepemilikan saham yang nyaris sepenuhnya dikuasai perusahaan tersebut menunjukkan kendali operasional maupun manfaat ekonomi PMM berada dalam lingkaran kelompok usaha keluarga itu.
Nama AS belakangan ikut menjadi perhatian publik setelah PMM dikaitkan dengan pengiriman 390 ton mineral yang diamankan aparat di perairan Kepri.
Muatan yang dibawa kapal TB Capricorn 106 tersebut diduga mengandung mineral strategis dan unsur radioaktif yang kini tengah diselidiki Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Agung.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat yang menyebut keterlibatan langsung SW maupun AS dalam dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki. Proses hukum masih berfokus pada kesesuaian dokumen ekspor, kandungan material, serta dugaan pelanggaran tata niaga mineral yang ditemukan dalam pengiriman tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses ekspor material tersebut.
”Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan didapati adanya barang-barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya,” ujar Barita, dikutip dari siaran Satgas PKH.
Menurut dia, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan faktual di lapangan serta hasil pengujian laboratorium terhadap sampel material yang diamankan.
”Ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi untuk diekspor. Itu sudah jelas,” tegasnya.
Barita bahkan memastikan Satgas PKH siap menghadapi kemungkinan gugatan hukum dari pihak mana pun terkait penanganan perkara tersebut.
”Oh, sangat siap. Kan kita memiliki bukti fakta otentik yang ada di lapangan. Karena dari sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran,” katanya.
Satgas PKH juga menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
”Semua langkah hukum yang dilakukan dalam penanganan kasus ini dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, scientific dan objektif berdasarkan kewenangan yang diatur undang-undang. Pengembangan penegakan hukum dalam kasus ini didasarkan pada temuan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta objektif dan tidak memenuhi regulasi yang ditentukan,” ujar Barita.
Di sisi lain, PT PMM membantah tudingan telah melakukan penyelundupan maupun ekspor material berbahaya yang dilarang negara.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai prosedur yang berlaku dan seluruh proses ekspor telah melalui tahapan pengujian serta verifikasi instansi terkait.
”Kami tidak ada menyelundupkan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara,” kata Poltak.
Pihak PMM juga mengklaim komoditas yang diekspor telah melalui pengujian laboratorium dan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang, termasuk Bea Cukai.
Namun, klaim tersebut berseberangan dengan hasil temuan Satgas PKH yang menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor serta indikasi kandungan material yang masuk kategori dilarang dalam tata niaga ekspor.
Perbedaan pandangan antara perusahaan dan aparat itulah yang kini menjadi fokus penyelidikan. Di satu sisi PMM mengaku seluruh proses ekspor telah sesuai aturan. Di sisi lain, aparat menyatakan menemukan indikasi pelanggaran berdasarkan dokumen dan hasil uji laboratorium.
Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian nasional. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya dugaan pelanggaran administrasi ekspor, melainkan potensi keluarnya sumber daya strategis Indonesia yang selama ini menjadi rebutan industri teknologi dunia.
Logam tanah jarang merupakan komoditas bernilai tinggi yang digunakan sebagai bahan baku industri kendaraan listrik, semikonduktor, magnet permanen, teknologi pertahanan hingga energi nuklir. Karena nilai strategisnya, pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan pengelolaan LTJ harus diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri dan hilirisasi nasional.
Di tengah saling bantah tersebut, satu fakta yang sulit diabaikan adalah besarnya nilai strategis material yang diamankan. Sebanyak 390 ton muatan yang diduga mengandung LTJ dan unsur radioaktif itu kini bukan hanya menyeret persoalan tata niaga ekspor, tetapi juga membuka pertanyaan tentang siapa pihak yang sesungguhnya berada di balik bisnis mineral bernilai miliaran rupiah tersebut. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK