Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Ribuan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) harus bersiap menghadapi perubahan besar dalam aturan perpajakan. Pemerintah resmi mencoret PT dan CV umum dari daftar penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen setelah menemukan praktik pemecahan usaha demi mempertahankan status usaha kecil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022. Melalui aturan baru itu, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.
Pemerintah menegaskan langkah ini bukan untuk menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha menjadi beberapa perusahaan berbeda agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun sehingga tetap bisa menikmati tarif pajak murah.
Menurut dia, praktik tersebut kini lebih mudah terdeteksi sejak pemerintah menerapkan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Sekarang ketahuan juga pakai sistem pajak Coretax. Siapa beneficial owner-nya bisa dilihat. Jadi tidak bisa lagi ke depan,” kata Purbaya, Minggu (31/5).
Ia menegaskan fasilitas pajak murah seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masih berada dalam kategori UMKM, bukan perusahaan yang telah berkembang besar.
“Yang UMKM ya UMKM. Jangan yang besar-besar ikut menikmati juga,” tegasnya.
Menurut Purbaya, perusahaan yang sudah naik kelas semestinya tidak lagi bergantung pada insentif pajak murah. Justru kontribusi pajak yang lebih besar dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat UMKM lainnya.
“Kalau sudah naik kelas ya jangan minta yang murah-murah terus. Harusnya bersyukur. Pajaknya nanti dipakai membangun UMKM yang lain juga,” ujarnya.
Perubahan aturan ini membuat banyak PT dan CV harus beralih ke mekanisme perpajakan umum. Jika sebelumnya pajak dihitung langsung dari omzet dengan tarif final 0,5 persen, kini penghitungan dilakukan berdasarkan laba kena pajak sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Konsekuensinya, perusahaan wajib menyusun pembukuan yang lebih lengkap, laporan keuangan yang lebih rinci, serta dokumentasi transaksi yang lebih tertata.
Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan omzet Rp1 miliar dan laba bersih Rp300 juta sebelumnya hanya membayar pajak sekitar Rp5 juta melalui skema PPh Final UMKM. Dalam rezim pajak umum, besaran pajak dapat meningkat signifikan karena dihitung berdasarkan laba fiskal dan tarif pajak badan yang berlaku.
Namun, setelah beralih ke mekanisme pajak umum, penghitungan tidak lagi didasarkan pada omzet, melainkan laba kena pajak. Dengan asumsi laba kena pajak sebesar Rp300 juta dan tarif PPh badan sebesar 22 persen, pajak yang harus dibayar dapat mencapai sekitar Rp66 juta.
Artinya, dalam simulasi sederhana tersebut, beban pajak perusahaan bisa meningkat lebih dari 13 kali lipat dibanding saat masih menikmati fasilitas PPh Final UMKM. Meski demikian, besaran pajak riil setiap perusahaan dapat berbeda karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti biaya yang dapat dikurangkan, kompensasi kerugian, insentif perpajakan, serta koreksi fiskal lainnya.
Selain mempersempit penerima fasilitas, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan sejumlah profesi bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Kelompok tersebut antara lain konsultan, dokter, pengacara, akuntan, influencer, blogger, hingga content creator.
Penghasilan dari aktivitas tersebut akan dikenakan rezim perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen.
PT, CV, firma, maupun badan usaha lain yang masih memiliki sisa masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan lama tetap diperbolehkan menggunakan tarif tersebut hingga jangka waktunya berakhir.
Setelah masa transisi selesai, seluruh wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib beralih ke sistem perpajakan umum.
Pemerintah menegaskan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sebenarnya tidak dihapus. Fasilitas itu tetap tersedia bagi kelompok usaha yang memang ditujukan sejak awal, yakni pelaku UMKM yang masih membutuhkan dukungan agar mampu berkembang dan naik kelas.
Dengan kata lain, fokus perubahan kebijakan kali ini bukan pada kenaikan tarif pajak, melainkan memastikan insentif negara benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK