Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, terus berlanjut. Selain menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam, yang bersangkutan juga diusulkan menjalani pemeriksaan kode etik di internal instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, langkah kepegawaian yang diambil masih bersifat sementara.
“Untuk kepegawaian, kami hanya mengajukan pemberhentian sementara. Keputusan final menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, status kepegawaian Aryaguna belum dapat diputuskan secara permanen sebelum seluruh proses hukum selesai, termasuk jika terdapat upaya banding. Sanksi final baru bisa diberikan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau sudah inkrah, baru bisa ditentukan langkah berikutnya. Saat ini kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain proses kepegawaian, Imigrasi Batam juga mulai memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kerja. Salah satunya melalui pembinaan mental dan spiritual bagi pegawai.
“Kami rencanakan kegiatan pembinaan rohani seperti siraman rohani di masjid sekitar kantor. Ini bagian dari penguatan internal,” kata Wahyu.
Pengawasan internal juga dilakukan melalui tes urine yang disebut telah dan akan terus dilaksanakan secara berkala, meski pihaknya belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Tes sudah pernah dilakukan. Ke depan jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Aryaguna telah memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang Rabu (6/5), jaksa penuntut umum dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan.
Dalam dakwaan, Aryaguna diduga terlibat bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam permufakatan jahat terkait narkotika jenis sintetis yang dikemas dalam liquid vape.
Perkara ini bermula pada Oktober 2025, ketika ketiganya diduga sepakat membeli liquid vape mengandung narkotika secara patungan untuk digunakan bersama. Kasus tersebut kemudian terungkap oleh aparat penegak hukum.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa liquid vape yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung zat sintetis golongan I jenis MDMB-4en-PINACA dengan total berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya, Aryaguna dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur negara dalam tindak pidana narkotika yang dinilai mencoreng integritas institusi. Proses hukum dan etik yang berjalan paralel diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO