Buka konten ini

SEMARANG (BP) – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5).
Majelis hakim menyatakan Iwan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari tiga bank milik negara, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
“Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa secara sengaja memanipulasi laporan keuangan PT Sritex untuk memperoleh pinjaman dari bank-bank BUMN. Padahal, kondisi keuangan perusahaan saat itu dinilai sudah bermasalah.
“Pengajuan kredit direkayasa dengan laporan fiktif. Tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui kondisi keuangan perusahaannya sendiri,” ujar hakim.
Lebih lanjut, dana hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan untuk operasional perusahaan. Sebaliknya, dana dialihkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset berupa tanah, sawah, bangunan, kendaraan mewah, hingga pelunasan utang pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,35 triliun. Perkara ini juga melibatkan adik terdakwa, Iwan Kurniawan Lukminto, yang turut berstatus sebagai terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil kejahatan, serta tidak menunjukkan penyesalan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan banding. Ia menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta status kepailitan perusahaan.
“Putusan itu salah total. PKPU sah, perusahaan sudah menyerahkan aset berupa 420 bidang tanah yang bahkan belum dilelang. Ini dakwaan korupsi yang prematur,” ujar Hotman.
Ia juga menyoroti penilaian hakim terhadap laporan keuangan tahun 2019 yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, kliennya memiliki rekam jejak kredit yang baik dengan puluhan kali pelunasan pinjaman.
“Di mana unsur iktikad jahatnya jika 50 kali pinjaman lunas? Putusan ini benar-benar keliru,” tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK