Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri diserahkan kepada presiden. Pembahasan itu disebut telah masuk agenda legislasi DPR periode ini.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan masukan publik dan hasil kerja KPRP akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan.
“Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya pembahasan revisi UU ini,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Falah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut dia, penyerahan rekomendasi KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5), merupakan langkah positif bagi pembenahan institusi kepolisian. Komisi III DPR, kata dia, memandang proses tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan legislatif terhadap Polri.
Gus Falah menambahkan, hasil rekomendasi KPRP akan menjadi dasar bagi presiden untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah masuk Program Legislasi Nasional. Catatan pengawasan Komisi III selama ini juga akan menjadi pijakan dalam pembahasan di parlemen.
Ia menilai revisi UU Polri penting untuk menata ulang peran dan kedudukan kepolisian agar lebih adaptif terhadap perubahan zaman. “Tujuannya agar Polri semakin kuat sebagai pelindung dan pelayan ketertiban masyarakat,” katanya.
DPR, lanjut Gus Falah, akan membuka partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU tersebut, sebagaimana praktik legislasi yang selama ini dilakukan Komisi III. Komisi ini membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Rombongan KPRP antara lain dipimpin Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie, serta dihadiri sejumlah anggota, termasuk Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, dan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pertemuan tersebut merupakan agenda penyampaian laporan akhir KPRP kepada presiden. “Kami diundang Presiden untuk menyampaikan laporan akhir kerja KPRP yang telah berlangsung sekitar dua bulan,” ujar Yusril. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR