Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Pengawas Pemilu mengusulkan sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Pelaku yang terbukti curang tak hanya didiskualifikasi dari kontestasi berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan pada periode berikutnya.
Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengatakan pengaturan sanksi yang lebih tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera. “Yang sudah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” ujar Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5).
Selain sanksi daftar hitam, Bawaslu mengusulkan dua bentuk hukuman lain. Pertama, sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara. Kedua, sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di wilayah terdampak pelanggaran.
Herwyn menyebut ketiga skema sanksi itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.
Bawaslu juga mendorong penyederhanaan syarat pembuktian pelanggaran administrasi politik uang. Selama ini, penanganan kasus kerap terkendala oleh keharusan membuktikan unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Herwyn, unsur masif menjadi yang paling sulit dibuktikan di lapangan. Karena itu, politik uang dalam skala kecil semestinya sudah cukup untuk membatalkan perolehan suara atau mendiskualifikasi calon yang terbukti melanggar.
Revisi RUU Pemilu, kata dia, juga perlu memperluas definisi politik uang. Modus pelanggaran tak lagi terbatas pada pemberian uang tunai atau barang, melainkan telah merambah ke medium digital.
“Transaksi tunai mulai bergeser ke uang dan aset digital. Ini harus diantisipasi,” ujar Herwyn. Ia mencontohkan pemberian voucher digital, pulsa, atau paket elektronik lain yang berpotensi menjadi sarana politik uang.
Data Bawaslu menunjukkan politik uang menjadi salah satu dari lima kerawanan utama Pemilu 2024. Tercatat 22 kasus politik uang terjadi di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten dan kota. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR