Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran proyek parit tahun anggaran 2025 di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Bintan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, mengatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Ada beberapa item yang sedang kami selidiki, termasuk proyek parit,” ujar Roi, Selasa (5/5).
Menurutnya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan klarifikasi guna mengungkap ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
“Dari keterangan yang diambil, nanti akan diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak,” jelasnya.
Sejauh ini, perangkat desa telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara untuk pihak pelaksana kegiatan, termasuk pekerja proyek, pihaknya masih memastikan kembali kepada tim Pidsus.
“Yang pasti, sebagian besar pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sudah dipanggil,” tambahnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kabupaten Bintan, Roi menyebut hal itu masih dalam pendalaman penyidik. “Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari Pidsus,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY