Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas terus menunjukkan tren tinggi. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat 33 perkara perceraian telah diputus, yang berarti puluhan perempuan resmi menyandang status janda baru.
Pengadilan Agama (PA) Tarempa mencatat, hingga saat ini terdapat 60 perkara perceraian yang sedang ditangani. Perkara tersebut terdiri dari 18 cerai talak dan 42 cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah, mengatakan jumlah tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Anambas yang relatif kecil.
“Yang sudah diputus ada 33 perkara. Cerai gugat sebanyak 23 perkara, sisanya cerai talak 10 perkara,” ujar Irma, Selasa (28/4).
Ia menyebut, dominasi cerai gugat menunjukkan semakin banyak perempuan yang memilih mengakhiri rumah tangga karena persoalan yang tak lagi bisa diselesaikan.
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian. Banyak kasus dipicu karena suami tidak memberikan nafkah.
“Mayoritas karena ekonomi. Nafkah tidak diberikan. Ada juga yang berjudi hingga terjerat pinjaman online,” jelasnya. Kebiasaan berjudi disebut menjadi faktor paling dominan yang memperparah konflik rumah tangga. Sementara perselingkuhan tetap ada, namun jumlahnya tidak signifikan.
“Yang paling dominan tetap judi. Perselingkuhan ada, tapi tidak banyak,” tambahnya. Pada tahun 2025 lalu, PA Tarempa mencatat 122 perkara perceraian, dengan 110 perkara telah diputus. Dari jumlah tersebut, lebih dari 10 kasus melibatkan pasangan di bawah umur.
Fenomena ini berkaitan dengan dispensasi nikah yang berujung perceraian. Banyak pasangan menikah karena kehamilan di luar nikah, namun rumah tangga tidak bertahan lama.
“Habis dapat dispensasi nikah, kemudian cerai. Lebih dari 10 kasus. Setelah anak lahir, langsung berpisah. Semuanya masih di bawah umur,” ungkap Irma.
Ia menilai, sebagian pernikahan tersebut diduga hanya sebagai jalan keluar sementara, bukan karena kesiapan membangun rumah tangga.
“Kebanyakan gugatan diajukan pihak perempuan, dengan alasan tidak lagi hidup bersama.
Diduga pernikahan itu hanya untuk menghindari masalah hukum bagi pihak laki-laki,” jelasnya.
Terkait dispensasi nikah, pada 2025 tercatat 22 permohonan. Sementara Januari hingga April 2026, terdapat 6 pasangan yang mengajukan.
Mayoritas permohonan disebabkan kehamilan di luar nikah. Selain itu, ada juga faktor putus sekolah namun tetap ingin menikah di usia muda, dengan latar belakang pendidikan rata-rata lulusan SD dan SMP.
“Sebagian besar karena hamil dulu. Ada juga yang putus sekolah tapi ingin menikah. Mayoritas dari wilayah Tarempa,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat edukasi terkait kesiapan pernikahan, ekonomi keluarga, serta risiko pernikahan usia dini, agar angka perceraian di Anambas dapat ditekan. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY