Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kecelakaan maut terjadi di kawasan Tugu MTQ Coastal Area, Tanjungbalai Karimun, Minggu (19/4). Sebuah mobil Toyota Avanza BP 1442 YK yang diduga dikemudikan dalam kondisi mabuk menabrak warga dan deretan sepeda motor parkir. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tujuh sepeda motor mengalami kerusakan.
Pengemudi mobil berinisial Mg, 24, kini telah ditahan dan dijerat Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan pemeriksaan terhadap pengemudi masih berlangsung.
“Untuk sementara pengemudi dijerat Pasal 311 UU LLAJ. Dari hasil pendataan, ada tujuh sepeda motor yang rusak,” ujarnya, Senin (20/4).
Korban meninggal dunia diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial La, 34, warga Teluk Lekop, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing. Sementara suaminya, Hd, 38, serta dua anak mereka yang berusia 8 dan 3 tahun turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Jenazah korban telah dimakamkan pada hari yang sama. Sedangkan pengemudi saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian pelaku sempat mengantar rekannya ke Hotel 21 yang berada di kawasan Coastal Area.
Saat keluar dari area hotel, mobil yang dikemudikannya sempat menyenggol tembok.
Tak lama kemudian, saat melaju ke arah Tugu MTQ, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor yang terparkir serta sejumlah orang di lokasi. Mobil baru berhenti setelah masuk ke area tepi pantai berbatu.
Diketahui, pengemudi bukan warga Karimun, melainkan kru kapal pupuk yang tengah bersandar untuk perbaikan (docking) di PT MOS, Kecamatan Meral. Mobil yang digunakan merupakan kendaraan sewaan. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY