Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus enam pelaku pengeroyokan yang dipicu persoalan cemburu di tempat hiburan malam (THM) Hangout.
Keenam pelaku masing-masing berinisial J, R, FM, JO, serta dua lainnya yang masih di bawah umur, yakni AE dan AP. Mereka diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 6 April lalu, dengan korban berinisial HM. “Korban dikeroyok di halaman Mall TCC Tanjungpinang,” ujar Freddy, Senin (20/4).
Dari hasil penyelidikan, insiden tersebut berawal dari kecemburuan para pelaku terhadap korban yang diduga menggoda perempuan yang mereka sukai saat berada di THM Hangout.
Cekcok antara korban dan para pelaku terjadi di area parkir THM di Jalan Aisyah Sulaiman. Pertikaian kemudian berlanjut hingga ke halaman Mall TCC.
“Di lokasi itu korban langsung dikeroyok oleh enam pelaku hingga mengalami luka pada bagian mata dan hidung,” jelasnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY