Buka konten ini

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo; Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang
MULAI kemarin (6/4) hingga 16 April mendatang, tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMP/MTs sederajat dilaksanakan. Disusul TKA jenjang SD/MI sederajat pada 20–30 April 2026. TKA pada tahun ajaran 2025/2026 diawali oleh jenjang SMA/SMK sederajat pada 3-20 November 2025.
Setelah Kemendikdasmen mengumumkan hasilnya pada 23 Desember 2025, banyak pihak yang terheran, antara percaya dan tidak. Betapa tidak, hasil rata-rata nasional TKA SMA untuk mata pelajaran (mapel) bahasa Indonesia adalah 57,39; matematika (37,23); dan bahasa Inggris (26,71). Bahkan, nilai rata-rata bahasa Inggris SMK lebih rendah, yakni 22,69.
Rendahnya hasil TKA jenjang SMA/SMK sederajat itu telah banyak diprediksi berbagai pihak. Sebab, dengan berlakunya Kurikulum Merdeka yang mengganti ujian nasional (UN) dengan asesmen nasional (AN) selama 2021–2024, semangat dan daya juang (resilience) murid dalam belajar sontak menurun. Para murid paham bahwa AN bukan menilai capaian akademik individu setiap murid, melainkan untuk memetakan mutu satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Karena itu, peserta AN adalah sampel dari populasi murid dengan pertimbangan tertentu, yang ditarik dari data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek atau EMIS (Education Management Information System) Kemenag (Kementerian Agama).
Meski demikian, hasil TKA SMA/SMK sederajat itu tetap harus diapresiasi jika prosesnya dilaksanakan dengan spirit kejujuran oleh semua pihak. Sebab, dalam studi Kemendiknas (2015), terdapat korelasi negatif antara tingginya hasil UN dan indeks integritas. Artinya, semakin tinggi hasil UN, semakin tinggi pula ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN.
Capaian Akademik
Pelaksanaan TKA didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 berikut regulasi teknis lainnya. Kepmendikdasmen 95/2025 mengatur Pedoman Pelaksanaan TKA. Perka BSKAP (Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan) 45/2025 mengatur Kerangka Asesmen SMA dan Perka BSKAP 47/2025 tentang Kerangka Asesmen SD dan SMP.
TKA adalah penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid, mengacu pada SNP (Standar Nasional Pendidikan). TKA merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Mata uji TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika. Sementara mata uji TKA jenjang SMA/MA sederajat adalah bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan mapel pilihan.
TKA dapat diikuti murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal (pasal 8, Permendikdasmen RI 9/2025) dan dikecualikan bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mengapa mapel yang diujikan untuk TKA SMP/MTs tidak memasukkan bahasa Inggris? Bukankah bahasa Inggris telah menjadi mapel utama/inti jenjang SMP/MTs? Belum lagi jika dikaitkan dengan gencarnya program Trigatra Bangun Bahasa (Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing) dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen. Tidak memasukkan mapel bahasa Inggris pada TKA SMP/MTs sederajat terasa ironis dan kontradiktif.
Berdasar pasal 8 Permendikdasmen 9/2025, TKA dalam kerangka ’’Kurikulum Merdeka’’ terkesan sebagai kebijakan setengah hati. Padahal, tujuan TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat adalah jelas-jelas untuk keperluan seleksi akademik, yakni salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi.
Sementara hasil TKA SMA/SMK sederajat dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi (pasal 13 Permendikdasmen RI 9/2025).
Indeks Integritas
Senyampang masih awal, pengumuman hasil TKA seyogianya diikuti pula penerbitan indeks integritas (kejujuran). Kalaupun tidak bisa secara individu untuk setiap murid, setidaknya bisa diterbitkan indeks integritas tiap sekolah, per kabupaten/kota, atau provinsi.
Belajar dari pengalaman pelaksanaan Ebtanas (1980–2002), Ujian Akhir Nasional (2003–2004), Ujian Nasional (2005–2014), hingga Ujian Nasional Berbasis Komputer (2015–2019), masih saja terjadi kecurangan. Meski pemerintah telah berupaya mengatasinya lewat beragam paket soal dari satu menjadi dua, lima, sampai 20 macam paket soal hingga UNBK, tetap saja kecurangan terus terjadi.
Kendati masih banyak sekolah yang jujur dengan tetap mengedepankan idealisme dengan tidak me-mark up nilai dan mengubah rapor peserta didik, jumlahnya belum sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Di samping harus terus menegakkan kejujuran, TKA wajib membuat murid selaku peserta gembira dalam menjalankannya. Guru haruslah cakap dalam membedah kisi-kisi TKA. Murid perlu diberi bekal yang lebih dari cukup untuk menghadapi TKA agar tidak takut atau gugup dan tetap percaya diri.
Juga, seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), terutama kepala sekolah dan orang tua/wali murid, di samping pejabat terkait, tetap berkomitmen dalam meneguhkan mindset (pola pikir) bahwa TKA adalah miniatur ujian dalam kehidupan yang setiap orang pasti menjalaninya dengan penuh kekuatan, kesabaran, dan kejujuran.
’’Kejujuran adalah bab pertama dalam buku kebijaksanaan,’’ tulis Presiden Ke-3 Amerika Serikat (1801-1809) Thomas Jefferson. Kebijaksanaan sejati memang berawal dari sikap jujur, bukan dari kecurangan. Bukankah begitu? (*)