Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan persetubuhan anak dengan pelaku berinisial JR melalui mekanisme deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Keputusan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Langkah penghentian penuntutan itu menjadi sorotan karena berbeda dengan tiga perkara lain yang sebelumnya diselesaikan Kejari Batam melalui mekanisme restorative justice.
Dalam perkara JR, kejaksaan memilih menggunakan pendekatan deponering dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kondisi para pihak yang kini telah membangun rumah tangga.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan prinsip keadilan substantif dan pemulihan kondisi sosial masyarakat.
“Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan, perlindungan hak masyarakat, dan masa depan para pihak,” ujarnya, Jumat (15/5).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan perkara JR memiliki karakteristik berbeda dibandingkan tiga perkara lain yang diselesaikan melalui restorative justice.
Ia menyebut, penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme deponering setelah jaksa mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial yang berkembang dalam perkara tersebut.
Perkara ini berawal saat dugaan tindak pidana terjadi ketika korban masih berusia 17 tahun, sementara JR berusia 18 tahun. Namun dalam proses penyidikan, keduanya kemudian menikah secara sah di KUA Nongsa pada 29 September 2025 dan kini telah menjalani kehidupan rumah tangga.
“Kasus persetubuhan anak ini dihentikan penuntutannya dengan mempertimbangkan usia para pihak serta kondisi mereka saat ini yang sudah menikah,” kata Priandi.
Ia menambahkan, jaksa juga merujuk pada Pasal 51 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan tujuan pemidanaan, yakni pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta terciptanya rasa aman dan damai di masyarakat.
Selain itu, Kejari Batam turut mempertimbangkan Pasal 53 huruf a KUHP yang menegaskan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.
“Pertimbangan jaksa tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga dampak sosial serta masa depan kedua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, apabila perkara tetap dilanjutkan ke persidangan, dikhawatirkan akan memunculkan stigma sosial terhadap korban maupun pelaku. Proses hukum juga dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta mengganggu kehidupan rumah tangga yang telah terbentuk.
“Jika tetap disidangkan, bisa memunculkan luka lama, ketegangan antar keluarga, bahkan berpotensi mengganggu rumah tangga mereka,” kata Priandi. Dalam proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan, pihak keluarga korban juga menyatakan keberatan jika perkara dilanjutkan. Ibu korban menilai JR telah menunjukkan tanggung jawab setelah menikahi putrinya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO