Buka konten ini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sekitar Rp275 ribu disebut membengkak hingga Rp6 juta sampai Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi di lapangan.
KPK menduga selisih biaya yang sangat besar tersebut menjadi pintu masuk praktik uang pelicin dan setoran rutin kepada oknum pegawai maupun pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan agar proses sertifikasi dipercepat atau dipermudah. Uang pelicinnya diperkirakan mencapai Rp6,5 M dari perusahaan K3 di Batam.
“Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash (tunai) maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025. Ketiga perusahaan itu yakni PT KGBS; PT TT; dan PT SIMB yang bergerak di bidang pelatihan dan sertifikasi K3. Pemeriksaan dilakukan terhadap enam orang saksi.
“Pada tanggal 13 Mei 2026, KPK melakukan pemanggilan terhadap NOV, EKB, MAA, HAF, MAS dan MBP untuk diminta keterangannya sebagai saksi,” sebut Budi.
Para saksi tersebut masing-masing berinisial NOV selaku Direktur PT KGBS, EKB Direktur Utama PT KGBS, MAA Direktur PT TT, HAF Komisaris PT TT, MAS Direktur PT SIMB, serta MBP pegawai PT SIMB.
Mereka diperiksa terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.
Dari enam saksi yang dipanggil, lima orang hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang. Sementara, satu saksi berinisial MBP dilaporkan tidak hadir.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruang Satreskrim Polresta Barelang sejak Selasa (12/5) hingga Rabu (13/5). Tim penyidik KPK terlihat hilir mudik di Mapolresta Barelang guna memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui proses pengurusan sertifikasi K3 yang kini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan dari KPK. Namun, pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan tanpa ikut terlibat dalam proses penyidikan.
“Benar, ada permintaan dari KPK terkait fasilitas pinjam ruangan untuk pemeriksaan. Dari kemarin sudah berjalan,” ujar Anggoro kepada wartawan, Rabu (13/5) lalu.
Meski begitu, Anggoro mengaku belum mengetahui detail perkara karena seluruh proses dilakukan langsung oleh penyidik KPK.
“Sepertinya pemeriksaan saksi,” katanya singkat.
Dalam pemeriksaan di Batam, KPK memanggil enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut. Lima orang memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara satu saksi dilaporkan tidak hadir.
Penyidik mendalami mekanisme pemberian uang dan dugaan praktik pemerasan dalam proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3.
KPK mengungkap, dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya aliran dana miliaran rupiah dari tiga perusahaan tersebut kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan setoran itu berlangsung selama enam tahun, mulai 2019 hingga 2025.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai 2025,” ungkap Budi.
KPK kini masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga mendalami apakah biaya tinggi sertifikasi K3 selama ini memang sengaja dimainkan untuk mengakomodasi praktik setoran dan pungutan liar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan menerima aliran dana dari pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker. KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan masih terus ditelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK