Buka konten ini

POLISI belum melakukan penyelidikan terkait pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan pihaknya hingga kini belum memanggil pihak penimbun untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan.
Menurutnya, kepolisian masih menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan pemilik lahan ke DPRD Tanjungpinang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita belum bisa masuk ke penyelidikan, belum ada dasar hukumnya. Jadi menunggu hasil RDP terlebih dahulu,” ujarnya.
Wamilik menyebut pihak yang melakukan penimbunan diketahui memiliki dokumen kepemilikan lahan. Namun, terkait izin penimbunan dan aktivitas pembangunan, masih belum dipastikan.
“Izin kepemilikan tanah ada, terserah mereka mau menimbun atau apa,” katanya.
Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian, mengatakan luas kawasan mangrove yang dibabat dan ditimbun diperkirakan mencapai 18 ribu meter persegi atau sekitar 1,8 hektare.
Menurutnya, area tersebut direncanakan untuk pembangunan pelabuhan rakyat dan restoran.
Meski demikian, pihak kelurahan mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan tersebut karena selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui kuasa hukum.
“Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya melalui kuasa hukum,” katanya.
Ardian menegaskan aktivitas penimbunan saat ini telah dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi.
Ia mengingatkan lokasi tersebut merupakan kawasan gambut dan hutan mangrove sehingga membutuhkan izin lengkap, baik untuk kawasan darat maupun laut, sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Karena ini kawasan mangrove, maka wajib memiliki izin lengkap sebelum aktivitas dilanjutkan,” tegasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY