Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Upaya pemberantasan korupsi tak lagi cukup berhenti pada vonis penjara. Negara harus memastikan hasil kejahatan turut dilucuti dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Itulah penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, dilansir dari Antara, Minggu (22/2).
Menurut dia, selama ini praktik penegakan hukum KPK tidak semata-mata berorientasi pada penjatuhan pidana badan. Pemulihan kerugian negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Perampasan aset hasil tindak pidana, lanjutnya, menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
“Tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasannya berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial,” katanya.
Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujar Budi.
KPK juga memandang pengesahan RUU tersebut akan melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi yang sudah ada, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, dan RUU Perampasan Aset menjadi salah satunya.
Di tengah tuntutan publik, pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memastikan pemberantasan korupsi benar-benar mampu menyasar ke jantung kejahatan tersebut. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK