Buka konten ini

BATAM (BP) – Proses lelang proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp85 miliar dengan masa kontrak 30 tahun menuai sorotan. Minimnya peserta tender hingga hanya diikuti satu perusahaan memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik di Kota Batam.
Panitia pemilihan diketahui telah mengumumkan tender pada 12–13 November 2025 dan kembali membuka tender ulang pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).
Kerja sama tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan PT UJKM, Yuwangky, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3) lalu.
Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Sihombing, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menjelaskan, pasar induk tersebut sebelumnya merupakan aset BP Batam yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam untuk dikelola.
Menurutnya, proyek pasar induk sebelumnya telah dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun tidak berjalan optimal hingga terbengkalai dan tidak terawat.
Meski mendukung upaya penataan kembali pasar, Lagat menilai proses lelang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas proses lelang sejak awal hingga penetapan pemenang.
“Apakah ada dipublikasikan sebelumnya terkait rencana kerja sama ini, bagaimana penerimaan pendaftaran lelangnya, kemudian apa yang ditawarkan dan apakah syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan minimnya keterbukaan informasi publik. Proses lelang dinilai tidak transparan karena tiba-tiba diumumkan penandatanganan kerja sama.
“Artinya proses lelang ini tidak terlihat transparan. Tiba-tiba dipublikasikan kerja sama dan penandatanganan antara pemerintah kota dan perusahaan pengelola,” katanya.
Lagat juga mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum proses lelang berlangsung.
“Kenapa memilih perusahaan ini sebagai pemenang? Apakah ada persekongkolan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terdapat indikasi penunjukan sepihak atau kurangnya transparansi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan lelang, bukan penunjukan langsung. Ia menyebut tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan pemenang.
“Beberapa kali lelang baru mendapat pemenang. Karena pada lelang pertama tidak ada peserta, lalu dibuka kembali hingga akhirnya ada yang menang,” jelasnya.
Amsakar juga menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan aset yang sebelumnya tidak produktif.
“Saya senang karena aset itu menjadi produktif. Sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa, sekarang bisa dimanfaatkan,” katanya.
Terkait nilai detail kerja sama, Amsakar meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada dinas terkait maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak PT UJKM belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui kuasa hukum perusahaan, Niko, pada Jumat (3/4), belum mendapat respons.
Minimnya peserta tender serta keterbukaan informasi yang terbatas dinilai menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan, agar pengelolaan aset publik dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO