Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah resmi menaikkan skema biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik. Kebijakan baru tersebut dinilai memberi ruang lebih fleksibel bagi maskapai dalam mengatur harga tiket di tengah lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan sekaligus menggantikan KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menyambut positif kebijakan anyar tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah pemerintah menjadi bentuk mitigasi cepat terhadap tekanan yang dihadapi industri penerbangan nasional akibat kenaikan harga avtur.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Denon dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Ia menilai, Indonesia termasuk salah satu negara yang cepat merespons dampak geopolitik global terhadap industri penerbangan, bersama Vietnam, Thailand, dan Filipina. Denon mengatakan aturan baru yang lebih fleksibel akan memudahkan maskapai dalam menentukan besaran fuel surcharge sekaligus penyesuaian harga tiket pesawat.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket,” ujar Denon.
”Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjutnya.
Dalam aturan terbaru itu, besaran fuel surcharge dibuat secara berjenjang berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Penetapan masa berlaku surcharge nantinya akan ditentukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Fuel surcharge ditetapkan mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung jenis layanan maskapai dan pergerakan harga avtur.
Pemerintah juga mewajibkan maskapai mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI