Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, untuk menggantikan sementara tugas Kepala Imigrasi Batam sebelumnya, Hajar Aswad, yang dicopot dan ditarik ke pusat.

Saat ini, Hajar Aswad tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap turis Singapura di Pelabuhan Batam Centre yang melibatkan oknum pegawainya berinisial JS.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengatakan penunjukan Plh Kepala Imigrasi Batam bakal dilakukan pada Senin pekan depan.
“Untuk Plh, Senin saya keluarkan (tunjuk). Karena dari pusat, saya yang menjadi pengendali,” kata Ujo, Jumat (3/4) malam.
Sebelum menunjuk Plh, Ujo mengakui akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jabatan Plh bersifat sementara, hingga Hajar Aswad selesai menjalani pemeriksaan internal.
“Nanti kita koordinasikan dulu, apakah Plh‑nya dari Kanwil langsung atau pejabat di Imigrasi Batam,” tambahnya.
Ia juga memastikan, ditariknya sementara Hajar Aswad ke pusat tidak akan mengganggu pelayanan di Kantor Imigrasi Kota Batam. Saat ini, pengawasan pelayanan dilakukan langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.
“Kepala definitifnya masih diperiksa, biasanya maraton dan cepat. Semoga cepat selesai,” pungkasnya.
Atas kasus yang dinilai merusak citra Batam tersebut, oknum petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Centre berinisial JS telah dinonaktifkan terkait dugaan pungli terhadap sejumlah turis. Selain mengamankan oknum pegawai, dugaan pungli ini juga menyeret seorang calo berinisial AS.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya dalam praktik pungli di pintu masuk WNA di Pelabuhan Batam Centre.
Sebelum ditarik ke pusat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa proses investigasi terhadap kasus tersebut masih berjalan dan menunggu hasil dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu hasil dari kementerian. Sanksinya bisa ringan sampai berat,” ujar Hajar saat ditemui Batampos, Selasa (31/3) siang.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas, termasuk pemecatan, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat. “Kalau pelanggaran berat, bisa sampai dipecat,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret pegawai imigrasi berinisial JS yang diduga bekerja sama dengan calo berinisial AS dalam praktik pungli terhadap wisatawan asing. Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sektor pariwisata Batam yang tengah menggenjot kunjungan wisatawan sebagai salah satu program prioritas daerah.
Di tengah upaya meningkatkan daya tarik wisata, persoalan integritas layanan di pintu masuk negara menjadi krusial. Penanganan yang cepat, transparan, dan tegas kini menjadi kunci untuk menjaga wajah Batam tetap ramah di mata dunia.
Terpisah, pencopotan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjadi perhatian Ombudsman Kepulauan Riau. Langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh agar praktik pungutan liar (pungli) tidak kembali terjadi dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sidadari, menegaskan bahwa pencopotan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam.
“Ini kan semangat pemerintah Prabowo memberantas pungli,” tegas dia kepada Batam Pos, Jumat (3/4) sore.
Ia menyebut, pascakejadian ini, Ombudsman akan terus memantau jalannya pelayanan, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga proses keimigrasian lainnya di pintu masuk.
“Kami akan melihat dan memantau bagaimana tahapan‑tahapan pelayanan, termasuk pelayanan paspor dan visa. Semua terkait dengan keimigrasian,” kata dia.
Lagat menilai, dengan status Batam sebagai salah satu pintu masuk internasional yang telah menggunakan sistem autogate, seharusnya kualitas layanan semakin baik. Apalagi, investasi yang digelontorkan untuk sistem tersebut tidak sedikit.
“Harusnya Batam melihat dengan investasi yang masuk miliaran itu. Tapi kalau masih terjadi pungli, kita juga bertanya, kok bisa seperti itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk langkah pencopotan sementara kepala kantor.
“Evaluasi dulu orangnya, jangan sampai kejadian ini berulang atau masih terjadi,” katanya.
Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup siapa saja yang terlibat, siapa korban, serta berapa besar pungutan yang terjadi. Ia juga menilai langkah cepat dari pusat sudah tepat, termasuk penanganan terhadap oknum yang terlibat.
“Artinya tindakan yang dilakukan lembaga ini cepat dan tepat. Orangnya sudah diamankan dan ditahan dulu,” katanya.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti praktik pelayanan yang dilakukan di ruang‑ruang tertutup. Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi proses cap paspor di ruangan tertentu yang berpotensi membuka ruang intimidasi.
“Tidak boleh ada lagi cap paspor di ruangan tertentu atau tersembunyi, supaya tidak ada intimidasi,” tegasnya.
Terkait pencopotan kepala kantor, Lagat menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan komprehensif, meskipun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apakah memakai praduga tak bersalah atau tidak, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, itu tetap harus didalami,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK