Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau ditangkap polisi. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Tanjungpinang.
Pria berinisial R, 27, diamankan bersama istrinya, EW, 39,, di kediamannya di kawasan Kampung Baru, beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Tanjungpinang.
“Tim kami sudah memastikan ke Polres. Memang benar ada satu oknum pegawai yang diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Jumat (3/4).
Aris menegaskan, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Di sisi lain, pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
“Proses hukum kami serahkan ke kepolisian. Secara internal, tentu akan ada sanksi tegas,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami terus mengingatkan seluruh petugas agar menjaga integritas,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan seorang nelayan berinisial DC, 31, dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang perempuan berinisial EW.
“Dari pengembangan, sabu itu didapat dari EW dengan barang bukti 0,31 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah EW, polisi kembali menemukan sabu dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 49,04 gram.
Dari situ, penyidik mengembangkan kasus dan mengarah kepada R, yang diketahui merupakan suami EW sekaligus ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri.
Polisi menyebut pasangan suami istri tersebut berperan sebagai pengedar dan telah melakukan transaksi setidaknya dua kali.
“Dari penyelidikan sementara, sabu diperoleh R bersama seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya berstatus sebagai pengedar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Tanjungpinang. (*)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : GUSTIA BENNY