Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau didesak lebih serius memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah maritim.
Desakan tersebut disampaikan Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) dalam maklumat yang dibacakan pada momentum Hari Marwah 2026, Jumat (15/5).
Ketua BP3KR, Huzrin Hood, mengatakan Provinsi Kepri memiliki tantangan besar sebagai daerah kepulauan, mulai dari konektivitas antarpulau, pemerataan pembangunan, pelayanan publik, ekonomi kemaritiman, hingga kesejahteraan masyarakat pesisir.
Karena itu, menurutnya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi kebutuhan mendesak.
“Makanya kami akan mulai bergerak bersama 11 provinsi kepulauan lainnya agar DPR RI segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan itu,” ujarnya.
Selain mendorong pengesahan RUU, BP3KR juga mengusulkan penerapan skema special border treatment (SBT) sebagai perlakuan khusus bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di negara tetangga.
Menurut Huzrin, diperlukan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga yang tinggal di wilayah perbatasan.
Ia menilai poin paling penting dalam maklumat tersebut adalah perjuangan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Sebab, regulasi itu diyakini dapat meningkatkan porsi bagi hasil pendapatan daerah berbasis maritim.
“Kalau dihitung, bagi hasilnya tentu akan lebih besar dari sekarang. Kita terus menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BP3KR, Sudirman Almun, mengatakan RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena sebagian besar wilayah Kepri merupakan lautan yang memiliki potensi ekonomi besar.
Menurutnya, keterbatasan APBD Kepri saat ini menjadi salah satu alasan pentingnya pengesahan aturan tersebut.
“APBD Kepri tergolong kecil. Dengan adanya UU Daerah Kepulauan, nilai APBD berpotensi meningkat. Masyarakat juga diimbau terus mendukung pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, menyebut RUU Daerah Kepulauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, pembahasan rancangan undang-undang itu telah dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI dan panitia penyusunan undang-undang.
“Dari sisi DPD RI, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun tetap membutuhkan kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” kata Stefanus saat berkunjung ke Tanjungpinang.
RUU Daerah Kepulauan dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat pembangunan kawasan kepulauan, menciptakan keadilan fiskal, serta memastikan pengelolaan sumber daya maritim secara berkelanjutan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY