Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Proses pembebasan lahan di RT 03 hingga RT 10 Baloi Kolam, Kelurahan Seipanas, Batam Kota, masih menemui penolakan dari sebagian besar warga. Dari sekitar 600 Kepala Keluarga (KK), baru 130 KK yang menerima sagu hati.
“Pemberian sagu hati dilakukan secara bertahap. Pada tahap kedua, ada tambahan 20 KK lagi,” ujar Kuasa Hukum warga Baloi Kolam yang telah menerima sagu hati, Antonius Tampubolon, Jumat (25/4).
Antonius menyebut, sebagian besar warga Baloi Kolam pada dasarnya menyetujui pembebasan lahan. Namun, ketakutan masih menghantui warga akibat adanya insiden penyerangan dan perusakan rumah beberapa waktu lalu.
“Banyak warga masih ragu-ragu. Tapi yang terbaru, ada 50 KK lagi yang mendaftar,” jelasnya.
Ia berharap kepolisian segera mengusut tuntas pelaku perusakan agar situasi di lokasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi warga. “Kan belum ada tersangka. Kalau sudah ada kejelasan dari kepolisian, pasti makin banyak warga yang mendaftar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan pengrusakan rumah di kawasan Baloi Kolam.
“Kemarin sudah ada pemanggilan saksi,” ujarnya singkat.
Debby menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dilakukan secara intensif. “Belum ada yang ditangkap,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik lahan di kawasan Baloi Kolam, Seipanas, Batam, terus memanas. Warga yang bermukim di rumah liar (ruli) terpecah menjadi dua kubu: mereka yang bersedia direlokasi dan mereka yang menolak penggusuran. Situasi ini semakin rumit ketika intimidasi mulai terjadi, khususnya terhadap warga yang setuju untuk pindah.
Untuk diketahui, terkait peruntukan lahan, berdasarkan tata ruang, kawasan Baloi Kolam masuk dalam zona jasa. Namun, rincian pengembangan spesifik oleh perusahaan belum dijelaskan lebih lanjut. Salah satu perusahaan yang menerima alokasi lahan di lokasi tersebut adalah PT Alvinky Multi Berkat.
“Untuk PT Alvinky, luas lahan yang dialokasikan adalah 9,2 hektare,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum sekaligus Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, belum lama ini.
Proses pembebasan lahan di kawasan Baloi Kolam ini terus memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejak dimulai pada 2022, dinamika antara warga masih belum mencapai titik temu.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, mengatakan proses pembebasan lahan oleh pemilik Penetapan Lokasi (PL), PT Alvinky Multi Berkat, telah melalui berbagai tahapan dialog dengan warga. Proses ini mencakup pertemuan langsung, rapat lingkungan, hingga pertemuan resmi di BP Batam.
Perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah sebagai bentuk bantuan kemanusiaan kepada warga yang masuk dalam PL perusahaan dan bersedia pindah. Mekanisme pembayarannya dilakukan secara bertahap setelah warga mendaftar.
Jumlah rumah yang mendaftar menerima kompensasi, lanjut Sahat, sebenarnya sudah lebih dari 200 rumah. Namun, karena skema pembayaran dilakukan bertahap, proses pencairan belum bisa dilakukan sekaligus.
Selain itu, sekitar 40 rumah juga sudah mulai bergeser dari kawasan Baloi Kolam. Proses relokasi ini masih terus berlangsung seiring pembayaran kompensasi yang dilakukan bertahap oleh perusahaan.
Walau demikian, di tengah proses ini, muncul ketegangan dari sebagian warga yang menolak untuk pindah. Sahat menyayangkan adanya tindakan provokatif dari kelompok penolak yang mengganggu warga lain yang telah menerima kompensasi.
“Kemarin ada kejadian perusakan yang dilaporkan warga. Ini sudah mengganggu ketertiban,” katanya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK