Buka konten ini

BINTAN (BP) – Tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 Tahun 2026, Kamis (23/7).
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus HAN tahun ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan sebanyak 990 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu hingga tiga bulan. Sementara itu, 60 anak binaan lainnya langsung bebas setelah menerima remisi.
”Di sini, di LPKA Batam, ada tiga anak binaan yang langsung bebas,” ujar Mashudi saat menyerahkan remisi di LPKA Batam, Kamis (23/7).
Selain penyerahan remisi, peringatan HAN di LPKA Batam juga diwarnai prosesi sungkeman yang berlangsung penuh haru. Sejumlah anak binaan bersimpuh di hadapan orang tua, memohon maaf, serta membasuh kaki mereka sebagai simbol bakti, penyesalan, dan upaya mempererat hubungan keluarga.
Mashudi berharap anak-anak yang telah menjalani pembinaan dapat kembali ke tengah masyarakat, melanjutkan pendidikan, serta memperoleh pekerjaan yang layak.
Menurutnya, pembinaan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan seluruh elemen masyarakat.
”Ini tanggung jawab kita bersama untuk membimbing dan mengarahkan mereka agar melakukan kegiatan yang positif ke depannya,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY
