Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memperoleh status justice collaborator (JC) kandas. Setelah permohonannya ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Penyidik menegaskan tidak ada perubahan dalam penanganan perkara meski tersangka sempat mengajukan diri sebagai JC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan terhadap Sony Sonjaya akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku,” kata Anang, Rabu (15/7).
Menurut Anang, keputusan LPSK menolak permohonan JC sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga tersebut. Sementara Kejagung tetap fokus menuntaskan proses penyidikan secara profesional.
“Penyidik tetap berhati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator.
Menurut Susilaningtias, Sony juga belum memberikan informasi penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan tidak menyampaikan informasi itu kepada penyidik. Selain itu, dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” katanya.
LPSK juga mencatat tidak ditemukan adanya ancaman terhadap Sony sebagai salah satu syarat pemberian perlindungan. Selain itu, hingga kini belum ada komitmen dari tersangka untuk mengembalikan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang diperolehnya.
“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana juga belum disampaikan,” tegas Susilaningtias.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Sony akan tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka tanpa fasilitas sebagai justice collaborator. Sebelumnya, Kejagung juga telah menolak permohonan serupa dengan alasan Sony diduga merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK