Buka konten ini
BINTAN (BP) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak otomatis tetap digelar apabila hanya diikuti satu calon. Jika setelah dua kali perpanjangan masa pendaftaran tetap hanya ada calon tunggal dan musyawarah desa tidak mencapai kesepakatan, maka Pilkades dapat dibatalkan.
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 22 Tahun 2025.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades Bintan sendiri dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
Firman menjelaskan, apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari kerja.
”Perpanjangan pertama dilakukan setelah masa pendaftaran ditutup. Selama 15 hari kerja, panitia pilkades harus menginformasikan kepada masyarakat bahwa masih ada kesempatan untuk mendaftar,” ujarnya, Rabu (15/7).
Apabila setelah perpanjangan pertama belum juga muncul calon lain, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari kerja.
”Jika setelah 15 hari tetap calon tunggal, kami perpanjang lagi masa pendaftaran selama 10 hari kerja,” kata Firman.
Dengan tambahan waktu total 25 hari kerja tersebut, pemerintah berharap muncul calon lain sehingga Pilkades dapat berlangsung dengan lebih dari satu peserta.
Namun, jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, keputusan akan ditentukan melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah desa.
”Kalau lanjut tetap mengikuti mekanismenya. Jika tidak disepakati dalam musdes, maka pemilihan bisa dibatalkan,” jelasnya.
Firman menambahkan, apabila Pilkades dibatalkan, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa setelah masa jabatan kepala desa definitif berakhir. ”Pj kepala desa akan bertugas sampai pelaksanaan Pilkades gelombang berikutnya pada 2029,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY