Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan di seluruh titik perlintasan internasional menyusul terungkapnya modus baru pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang kini lebih banyak memanfaatkan pelabuhan resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus memastikan setiap warga negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri berangkat sesuai prosedur.
Penguatan pengawasan merupakan tindak lanjut atas temuan dalam sejumlah perkara TPPO yang ditangani Pengadilan Negeri Batam sepanjang 2026. Dari hasil penanganan perkara tersebut, para pelaku diketahui mulai memanfaatkan jalur resmi dengan membekali calon PMI menggunakan dokumen perjalanan agar dapat lolos pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan peningkatan pengawasan merupakan implementasi arahan Direktorat Jenderal Imigrasi agar seluruh pintu keluar-masuk negara diperketat.
”Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, pengawasan di titik-titik perlintasan internasional akan terus diperketat guna memastikan setiap orang yang berangkat ke luar negeri memiliki dokumen yang sah dan mengikuti prosedur yang benar,” ujarnya.
Selain memperketat pemeriksaan di perlintasan internasional, Imigrasi Batam juga memperkuat koordinasi dengan jajaran kepolisian. Menurut Wahyu, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mencegah praktik TPPO sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan yang lebih ketat, disertai pendalaman wawancara terhadap penumpang yang dinilai memiliki profil berisiko.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan pemanfaatan sistem dan basis data keimigrasian untuk mendukung proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
”Kami juga meningkatkan jumlah serta kesiapsiagaan petugas, terutama pada jam-jam yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang. Sistem kerja berbasis shift diterapkan agar pelayanan tetap optimal tanpa mengurangi efektivitas pengawasan,” katanya.
Menurut Kharisma, pemeriksaan di TPI merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural. Melalui verifikasi dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi sejak dini adanya indikasi pelanggaran sebelum penumpang meninggalkan wilayah Indonesia.
”Melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara singkat, petugas dapat mendeteksi indikasi awal pelanggaran sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan sebelum penumpang berangkat ke luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, modus baru pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan resmi terungkap dari sejumlah perkara TPPO yang ditangani Pengadilan Negeri Batam sepanjang 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2026 terdapat 11 perkara TPPO yang sedang diproses di pengadilan, mulai dari tahap pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan majelis hakim.
Temuan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan perubahan pola yang digunakan para pelaku. Jika sebelumnya pengiriman PMI ilegal lebih banyak dilakukan melalui jalur tidak resmi, kini pelaku justru memanfaatkan pelabuhan internasional dengan menggunakan dokumen perjalanan agar keberangkatan calon pekerja migran tampak legal. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO