Buka konten ini

Dosen Hukum Antikorupsi Internasional; Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
PEMBERANTASAN korupsi di tanah air diguncang pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengunduran diri itu merupakan buntut rangkaian penggeledahan oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Ironi tersebut terpampang nyata lewat temuan aset fantastis yang disita dari rentetan penggeledahan di belasan lokasi. Di antaranya, 74 kilogram emas batangan serta tumpukan mata uang asing yang nilainya ditaksir Rp476 miliar dari rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Polisi juga menyita brankas berisi uang tunai hampir Rp60 miliar dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu berkaitan dengan ketegangan institusional antara kejaksaan dan kepolisian menyusul langkah Kejagung dalam pengusutan megakorupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Perwira tinggi kepolisian aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Ketegangan dua lembaga tersebut menyeret institusi lain seperti TNI dalam mengawasi bahkan mendatangi Polda Metro Jaya dengan senjata lengkap.
Operasi saling sandera melalui pengusutan perkara yang melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan itu menunjukkan adanya persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan dalam sistem pemberantasan korupsi.
Sengkarut Kewenangan
Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam agenda reformasi. Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, pembenahan internal dua lembaga tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Kita memahami, dua lembaga itu memang memiliki banyak persoalan yang belum tuntas pascareformasi. Kejaksaan dan kepolisian justru dinilai berjalan mundur dalam agenda reformasi institusi masing-masing. Akibatnya, keduanya menjadi kontraproduktif dan saling menyandera.
Dari perspektif publik, mekanisme saling mengawasi dan mengoreksi antarlembaga penegak hukum sebenarnya dapat memberikan dampak positif. Namun, persoalan muncul ketika institusi yang melakukan penindakan juga belum sepenuhnya terbebas dari persoalan integritas.
Pada satu sisi, bagi masyarakat di luar kedua lembaga, saling koreksi itu sebenarnya bagus. Di sisi lain, kita juga prihatin karena dua lembaga tersebut belum benar-benar bersih. Terminologi ’’sapu kotor’’ menggambarkan lembaga yang belum sepenuhnya tereformasi, tetapi harus membersihkan ’’lantai kotor’’, yakni persoalan korupsi.
Persoalan tersebut makin kompleks ketika perkara korupsi melibatkan pejabat tinggi, orang-orang berpengaruh, maupun politically exposed persons (PEPs). Dalam kondisi demikian, pusaran korupsi, terutama yang melibatkan aktor high profile dan PEPs, berputar di sekitar orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Vedi Hadiz dan Robinson dalam buku Oligarchy and the End of Reformasi in Indonesia (2026: 176-177) mendefinisikan PEPs sebagai political-business yang ditopang penegakan hukum untuk melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri maupun kelompok. Hal itu tentu melibatkan jejaring terorganisasi dari profil tingkat tinggi.
Ketika mereka membentuk lingkaran kejahatan yang terorganisasi, kondisi itu berpotensi melahirkan impunitas. Jika terus dibiarkan, situasi tersebut dapat membawa kita pada titik nadir berupa krisis kepercayaan, kredibilitas, dan integritas dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.
Jeffrey Winters dalam buku Oligarchy (2011: 192) mengingatkan adanya risiko ketika kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan jaringan orang-orang berpengaruh bertemu dalam satu lingkaran kepentingan. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan kejahatan terorganisasi sekaligus memperkuat kultur impunitas, khususnya apabila perkara melibatkan aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan serta akan diketahui ujungnya, yaitu sekadar kompromi kekuasaan semata!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat mengambil peran strategis. Sebab, lembaga antirasuah tersebut lahir sebagai salah satu amanat reformasi untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemberantasan korupsi. Lembaga itu merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan peran tersebut.
Keseriusan Presiden
Arah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan nasional. Komitmen politik kepala negara sangat berpengaruh terhadap agenda pembenahan institusi penegak hukum dan penguatan pemberantasan korupsi. Semua bermuara pada kekuasaan dan kepemimpinan presiden dalam menjalankan agenda reformasi penegakan hukum.
Penting mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap sistem pemberantasan korupsi dan institusi penegak hukum. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif dari masyarakat sipil. Akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan berbagai elemen masyarakat harus terus mengawal dan mengkritisi kebijakan pemberantasan korupsi.
Pembenahan tersebut harus mampu menyentuh aktor-aktor yang memanfaatkan kekuasaan maupun kewenangan untuk menghambat, memengaruhi, atau memanipulasi proses pemberantasan korupsi.
Orang-orang yang berada dalam pusaran kekuasaan dan menggunakan kekuatan atau kewenangannya untuk memanipulasi proses pemberantasan korupsi harus benar-benar ditindak. Tanpa reformasi menyeluruh dan komitmen kepemimpinan nasional, masa depan pemberantasan korupsi Indonesia akan terus menghadapi persoalan serius. (*)