Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (13/7), polisi menetapkan seorang pria berinisial MSM, 24, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kedua korban berinisial HPS dan RHP masing-masing berusia 16 tahun. Keduanya masih memiliki hubungan saudara dan berstatus anak di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Debby, peristiwa tersebut bermula pada Februari lalu ketika salah satu korban, HPS, mengalami kesulitan keuangan. Korban diketahui menjual sepeda motor milik ibunya seharga Rp1,5 juta. Namun, kepada orangtuanya korban mengaku menjual kendaraan itu seharga Rp2 juta sehingga berupaya mencari uang untuk menutupi selisih sebesar Rp500 ribu.
Dalam kondisi tersebut, HPS berdiskusi dengan RHP. Saat itulah RHP menyarankan agar menemui tersangka MSM. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RHP sebelumnya telah mengenal tersangka sehingga kemudian mengajak HPS untuk menemuinya.
Penyidik menduga kedua korban kemudian bertemu dengan tersangka di salah satu hotel di kawasan Lubukbaja. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana terhadap kedua korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban.
Beberapa waktu kemudian, HPS mengaku merasa gelisah dan akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Polresta Barelang pada 8 Juli 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MSM. Setelah menjalani pemeriksaan, pria berusia 24 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka.
”Tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Debby. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO