Buka konten ini

BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperketat pengawasan terhadap pemegang alokasi lahan. Investor maupun badan usaha yang telah mendapatkan alokasi lahan kini diwajibkan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem digital Land Management System (LMS).
Kebijakan tersebut menjadi langkah BP Batam untuk mempercepat realisasi investasi sekaligus menekan praktik penelantaran lahan yang masih terjadi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan seluruh pemegang alokasi lahan harus memperbarui perkembangan proyek mereka melalui LMS. Dengan sistem tersebut, BP Batam dapat memantau tahapan pembangunan secara berkala tanpa menunggu laporan manual dari pemegang lahan.
“Melalui sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai Perjanjian Penggunaan Tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar dalam keterangan resminya, Senin (13/7).
Menurut dia, sejumlah layanan perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PKKPR Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan saat ini telah terintegrasi dalam LMS.
Dalam waktu dekat, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan dimasukkan ke dalam sistem tersebut sehingga seluruh proses pembangunan dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Selain sebagai sistem pengawasan, LMS juga menjadi instrumen BP Batam untuk mengevaluasi pemegang lahan yang tidak segera merealisasikan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat dievaluasi.
Evaluasi tersebut bahkan dapat berujung pada pencabutan hak alokasi lahan.
Data BP Batam mencatat masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL). Lahan tersebut sebelumnya telah dialokasikan kepada investor maupun badan usaha, tetapi hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menegaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
“Lahan tidur adalah lahan yang sudah diberikan kepada pemegang hak, tetapi tidak kunjung dibangun. Sementara lahan yang belum dialokasikan masih menjadi kewenangan BP Batam dan belum diberikan kepada pihak mana pun,” ujarnya.
Menurut Amsakar, keberadaan lahan yang tidak produktif dapat menghambat masuknya investasi baru. Sebab, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki kesiapan untuk membangun.
Karena itu, BP Batam berharap penerapan LMS mampu mempercepat pengawasan sekaligus mendorong percepatan realisasi investasi di Batam.
Sistem digital tersebut juga diharapkan menciptakan transparansi mengenai perkembangan pembangunan setiap pemegang alokasi lahan.
Sebelumnya, Amsakar menegaskan BP Batam tidak akan membiarkan lahan yang telah dialokasikan tetap terbengkalai.
“Nanti kita bangunkan. Supaya dia tak tidur lagi,” kata Amsakar.
Melalui evaluasi berkala berbasis sistem digital, BP Batam berharap lahan yang selama ini tidak produktif dapat segera dimanfaatkan atau dialihkan kepada investor yang benar-benar siap merealisasikan pembangunan. (*)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK