Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang perkara pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini dengan terdakwa utama Wilson Lukman kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua penyidik Polsek Batuampar sebagai saksi verbalisan untuk menguji pencabutan sejumlah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dilakukan para terdakwa dan saksi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, salah seorang penyidik, Ridho, menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia membantah adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi terhadap saksi ataupun para terdakwa selama pemeriksaan berlangsung.
”Selama pemeriksaan tidak ada paksaan, tekanan, dan tidak menakut-nakuti saksi maupun tersangka,” ujarnya di persidangan.
Ridho menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat terdakwa dilakukan secara terpisah oleh empat penyidik yang berbeda. Khusus terhadap terdakwa utama, Wilson Lukman, pemeriksaan dilakukan sebanyak tiga kali dan selalu didampingi penasihat hukum.
”Pemeriksaan dilakukan di satu ruangan yang sama, dan pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya,” katanya.
Ia juga membantah adanya rekayasa dalam penyusunan berita acara pemeriksaan.
Menurutnya, setiap selesai pemeriksaan, para terdakwa maupun saksi diberi kesempatan membaca kembali seluruh isi keterangannya sebelum menandatangani dokumen tersebut.
”Kami beri kesempatan membaca kembali. Jika ada yang tidak sesuai langsung diperbaiki sebelum diparaf,” ungkap Ridho.
Dalam persidangan, penyidik turut menjelaskan dasar penetapan empat terdakwa dalam perkara tersebut. Menurut Ridho, keputusan itu diambil secara kolektif oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan serta dugaan peran masing-masing pihak.
”Keputusan penetapan tersangka merupakan kewenangan bersama tim penyidik berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing,” jelasnya.
Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan ialah Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli forensik untuk melengkapi proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Perkara ini masih dalam proses persidangan, sehingga seluruh dakwaan dan keterangan yang disampaikan di pengadilan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO