Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 747,26 gram sabu yang disita dari seorang tersangka berinisial Rn, Senin (13/7). Narkotika tersebut diduga berasal dari Johor Bahru, Malaysia, dan hendak diedarkan di wilayah Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
”Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur dengan beberapa jenis cairan, kemudian dibuang ke dalam safety tank,” ujarnya.
Yunita menjelaskan, total sabu yang disita dari tersangka mencapai 775,1 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan. Sisanya, yakni 747,26 gram, dimusnahkan.
”Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata Polri menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Mapolres Karimun dan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Iptu Jackson Marpaung. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun.
Sebelumnya, Rn ditangkap di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun pada Rabu (24/6), setelah tiba dari Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyembunyikan sabu dengan cara melilitkannya di tubuh untuk mengelabui pemeriksaan petugas di pelabuhan.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan Rn. Tersangka diduga telah beberapa kali menjadi kurir sabu dari Malaysia dengan imbalan sekitar Rp30 juta untuk setiap pengiriman.
Selain itu, polisi masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial Fi yang diduga merupakan pemilik sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, Fi berencana datang ke Karimun untuk mengambil hasil penjualan setelah barang tersebut berhasil diedarkan. (*)
Laporan: SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY