Buka konten ini

BATAM (BP) – Kesadaran pemilik kendaraan angkutan di Kota Batam untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat sebanyak 6.072 kendaraan telah menjalani pengujian kelayakan jalan, dengan tingkat kelulusan mencapai 97,4 persen.
Berdasarkan data Dishub Batam, dari total kendaraan yang diuji, sebanyak 5.915 kendaraan dinyatakan laik jalan, sedangkan 157 kendaraan belum memenuhi persyaratan teknis sehingga diwajibkan melakukan perbaikan sebelum mengikuti uji ulang.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Syafrul, mengatakan uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan.
”Uji KIR bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis,” ujarnya.
Sepanjang lima bulan pertama 2026, aktivitas pengujian berlangsung relatif stabil. Pada Januari tercatat 1.273 kendaraan mengikuti uji KIR, dengan 1.251 kendaraan dinyatakan lulus.
Pada Februari, jumlah kendaraan yang diperiksa mencapai 1.116 unit dan sebanyak 1.101 kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan. Memasuki Maret, jumlah kendaraan yang menjalani pengujian kembali meningkat menjadi 1.187 unit, dengan 1.151 kendaraan lolos uji.
Sementara itu, April menjadi bulan dengan jumlah pengujian tertinggi selama periode tersebut. Sebanyak 1.331 kendaraan menjalani uji KIR dan 1.301 kendaraan dinyatakan laik jalan. Adapun pada Mei, Dishub menguji 1.165 kendaraan, dengan 1.111 kendaraan berhasil lulus.
Secara rata-rata, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melayani sekitar 1.214 kendaraan setiap bulan atau sekitar 40 kendaraan setiap hari kerja.
Syafrul menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji umumnya mengalami kendala pada sistem pengereman, kondisi ban, lampu penerangan, sistem kemudi, emisi gas buang, hingga komponen teknis lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
”Kendaraan yang belum lulus wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah seluruh kekurangan diperbaiki, kendaraan dapat mengikuti uji ulang sampai dinyatakan memenuhi standar kelayakan,” katanya.
Ia menambahkan, uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan angkutan barang, angkutan umum, bus, serta kendaraan niaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pemeriksaan dilakukan menggunakan peralatan pengujian untuk memastikan setiap komponen kendaraan masih berfungsi dengan baik.
Selain menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang, pengujian berkala juga bertujuan menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan teknis kendaraan sekaligus mengurangi pencemaran udara melalui pemeriksaan emisi gas buang.
Karena itu, Dishub Batam mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar tidak menunda jadwal uji berkala. Pemeriksaan secara rutin dinilai lebih efektif mendeteksi kerusakan sejak dini dibanding menunggu kendaraan mengalami gangguan saat beroperasi di jalan.
Seiring meningkatnya aktivitas logistik dan pertumbuhan kendaraan niaga di Batam, Dishub memperkirakan jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR akan terus bertambah. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan agar proses pengujian berlangsung lebih cepat, akurat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha transportasi.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menegaskan seluruh layanan uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR di Kota Batam kini tidak lagi dipungut biaya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.
”Pelayanan uji KIR di Kota Batam sudah gratis, tanpa pungutan biaya apa pun. Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan agar memanfaatkan layanan ini dan tidak menunda pengujian berkala. Tujuan utamanya bukan hanya memenuhi aturan, tetapi memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan sehingga keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya tetap terjaga,” ujar Leo. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
