Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kevina. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/6).
Sidang yang digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU Abdullah.
Dalam amar tuntutannya, Abdullah menyatakan Fara Diba Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Menjatuhkan (tuntutan, red) pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Abdullah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga pengakuan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan dan hingga kini belum tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.
”Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan dan hingga saat ini antara terdakwa dengan korban belum berdamai,” katanya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui perbuatannya, serta merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Setelah pleidoi dibacakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa apabila diperlukan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan Kevina di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Batam Kota sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
