Buka konten ini

BATAM (BP) – Penertiban juru parkir (jukir) liar yang dilakukan Pemerintah Kota Batam belum memberikan efek jera. Hanya beberapa hari setelah razia gabungan digelar, para jukir liar kembali beroperasi di sejumlah titik, bahkan sebagian di antaranya mengenakan rompi parkir yang dicetak sendiri agar terlihat seolah-olah resmi.
Fenomena tersebut terjadi meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama tim gabungan telah menggelar operasi penertiban pada 13 Juli lalu di sejumlah lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengakui praktik parkir liar masih terus berulang. Menurutnya, para jukir liar kembali beraktivitas tidak lama setelah operasi penertiban selesai dilakukan.
”Walaupun sudah kami turunkan tim patroli gabungan, mereka tetap kembali beroperasi. Razia sudah dilakukan, habis itu jukir balik lagi dan masih melakukan aktivitas,” ujar Leo kepada Batam Pos, Rabu (22/7).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban yang selama ini dilakukan belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Karena itu, diperlukan langkah lanjutan agar praktik pungutan parkir tanpa izin tidak terus berulang.
Anggota UPT Parkir Dishub Batam, Harliman Lumbantoruan, mengatakan pihaknya kini mulai melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir di Kota Batam sekaligus memverifikasi lokasi-lokasi yang rawan kembali ditempati jukir liar.
Salah satu kawasan yang kembali menjadi perhatian adalah Tiban Centre.
”Kami mendapat informasi bahwa di empat lokasi yang sebelumnya kami tertibkan, para jukir liar sudah kembali beraktivitas, khususnya di Tiban Centre,” ujarnya.
Selain meningkatkan patroli, Dishub juga meminta pengelola kawasan dan manajemen pusat usaha untuk lebih aktif menertibkan oknum yang melakukan pungutan parkir tanpa kewenangan di area mereka.
”Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak manajemen agar mereka lebih dulu menertibkan orang-orang yang menarik retribusi parkir tanpa kewenangan,” katanya.
Harliman mengungkapkan, sebagian jukir liar bahkan menggunakan rompi parkir yang dibuat sendiri. Rompi tersebut bukan atribut resmi yang diterbitkan Dishub, melainkan menggunakan nama organisasi tertentu sehingga menimbulkan kesan legal di mata masyarakat.
”Rompi yang mereka gunakan bukan dari Dishub. Mereka mencetak sendiri atas nama organisasi mereka,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban sebelumnya, Dishub menyasar empat lokasi, yakni Rumah Makan Cirebon di Sekupang, Pujasera Tiban Centre, Rumah Makan Bukit Mas di Nagoya, dan kawasan Simpang Bank BCA Nagoya.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan tiga lokasi kembali dipenuhi jukir liar.
”Yang masih ada jukir liarnya sekarang Rumah Makan Cirebon, Tiban Centre, dan Simpang BCA. Hanya Bukit Mas yang saat ini sudah kosong,” ujar Harliman.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub memastikan akan kembali menggelar operasi dalam waktu dekat dengan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri atas unsur kepolisian, Satpol PP, kejaksaan, hingga pengadilan.
”Dalam waktu dekat kami akan kembali menurunkan tim. Tim Terpadu ini dibentuk berdasarkan SK Wali Kota sehingga penanganannya dilakukan bersama,” katanya.
Di sisi lain, Dishub juga tengah melakukan pendataan ulang terhadap 593 titik parkir yang tersebar di seluruh Kota Batam. Pendataan itu bertujuan memastikan legalitas setiap lokasi parkir sekaligus memperbarui basis data sebagai acuan penataan parkir ke depan.
”Sekarang kami sedang mendata ulang seluruh titik parkir untuk proses verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Meski penertiban akan terus dilakukan, Dishub menilai langkah represif semata belum cukup untuk menyelesaikan persoalan parkir liar. Penataan sistem perparkiran, pengawasan yang berkelanjutan, serta dukungan dari pengelola kawasan dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar praktik pungutan parkir tanpa izin tidak terus berulang. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
