Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Polisi memastikan aktivitas pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.
Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidik juga akan menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan penyidik telah memeriksa seorang saksi yang mengetahui aktivitas pembabatan dan penimbunan di lokasi.
”Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Karena itu kami minta seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh perizinannya dipenuhi,” ujar Wamilik, Senin (29/6).
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menelusuri status tata ruang kawasan Dompak. Hasilnya, sebagian area yang ditimbun berada di kawasan yang dapat dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya masuk kawasan yang memiliki perlindungan.
”Kami sudah cek. Memang ada sebagian kawasan yang bisa dimanfaatkan, tetapi ada juga yang masuk kawasan yang dilindungi,” katanya.
Menurut Wamilik, penyidik kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, termasuk mengkaji dampak lingkungan akibat pembabatan mangrove tersebut.
”Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta, mengatakan pihaknya akan kembali menggelar perkara guna mendalami kasus tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, gelar perkara diperlukan untuk memastikan duduk persoalan sekaligus menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
”Nanti akan kami dalami lagi melalui gelar perkara untuk melihat secara utuh duduk persoalan kasus ini,” ujarnya.
Kasus pembabatan mangrove di kawasan Dompak belakangan menjadi sorotan publik karena dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir serta melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Putut Ariyo
