Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penyidik Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau masih memburu sosok berinisial AD yang diduga menjadi otak jaringan judi online internasional yang beroperasi dari Batam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD diduga merupakan warga negara asing (WNA) yang mengendalikan seluruh aktivitas sindikat dari luar negeri.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, hingga kini keberadaan AD belum diketahui. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami keterangan para tersangka yang telah diamankan.
”AD masih kami telusuri. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dia berperan sebagai pengendali dari luar negeri. Lokasinya sampai sekarang belum diketahui dan masih terus kami lakukan pengembangan,” ujar Indar.
Menurut Indar, dugaan bahwa AD merupakan warga negara asing diperkuat oleh fakta bahwa komunikasi di markas operasional sindikat menggunakan bahasa Mandarin. Saat penggerebekan dilakukan, seluruh pelaku berkomunikasi menggunakan bahasa tersebut.
”Ketika kami masuk ke lokasi, seluruh percakapan menggunakan bahasa Mandarin. Bahkan tersangka ML juga mampu berbahasa Mandarin karena sebelumnya pernah mengikuti kursus bahasa tersebut. Dari situ muncul dugaan kuat bahwa pengendalinya merupakan warga negara asing,” jelasnya.
Dalam struktur organisasi sindikat itu, AD diduga bertindak sebagai pengendali utama dari luar negeri, sedangkan tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional di Indonesia. ML menerima instruksi langsung dari AD sebelum meneruskannya kepada para operator yang bertugas menyebarkan tautan situs judi online.
Hasil penyidikan sementara juga menunjukkan jaringan tersebut belum menyasar pasar Indonesia. Tautan situs judi online yang dikelola para pelaku lebih banyak disebarkan kepada calon pemain di China dan Brasil.
”Link yang mereka sebarkan lebih banyak ke wilayah Brasil dan China. Sampai saat ini kami belum menemukan adanya penyebaran yang ditujukan ke Indonesia,” kata Indar.
Selain memburu AD, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk membiayai operasional jaringan tersebut. Uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar yang disita saat penggerebekan diduga digunakan untuk kegiatan promosi dan pengendalian operasional judi online.
”Uang yang kami sita diduga digunakan untuk kegiatan pengendalian dan promosi judi online. Seluruhnya masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL di sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, aset kripto, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
Polda Kepri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk memburu pengendali utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO