Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial YP ditangkap setelah diduga berperan sebagai kurir yang akan mengirimkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6). Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan (concealment) yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan narkotika melalui jasa pengiriman kargo keluar dari Batam.
”Informasi kami terima terkait adanya penerimaan paket concealment yang akan dikeluarkan dari Batam. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti bersama Bea Cukai dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan keluar dari Batam,” ujar Arsyad.
Pada 19 Juni lalu, Bea Cukai Batam menginformasikan adanya paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi, di antaranya sabun dan sampo.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kendari. Namun, upaya penyelundupan berhasil digagalkan sebelum barang haram itu keluar dari Batam.
Saat proses penyelidikan berlangsung, tersangka YP sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Meski demikian, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan.
”Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YP diduga baru pertama kali menjalankan aksinya dan berperan sebagai kurir. Penyidik masih mendalami besaran upah yang dijanjikan kepada tersangka, sekaligus menelusuri jaringan serta asal-usul narkotika yang akan dikirim tersebut.
Polisi memperkirakan barang bukti sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1,2 miliar. Dengan estimasi harga mencapai sekitar Rp1,2 juta per gram di pasar gelap, pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan banyak masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, Polri akan terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
”Polri akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO