Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mencatat kinerja positif sepanjang semester pertama 2026. Hingga 21 Juni 2026, instansi tersebut berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar atau 68,92 persen dari target tahunan, disertai 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sebagai hasil penguatan fungsi pengawasan di kawasan perdagangan bebas Batam.
Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Agung Widodo melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan efektivitas strategi pengawasan dan pelayanan yang dijalankan sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
”Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini. Capaian kinerja dalam setengah tahun ini menjadi bukti bahwa pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran,” ujar Setiawan dalam kegiatan media gathering di Aula KPU Bea Cukai Batam, Kamis (26/6).
Dari total penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar, Bea Masuk menyumbang Rp198,32 miliar, sedangkan Bea Keluar mencapai Rp254,47 miliar. Capaian tersebut meningkat 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025.
Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahun ini. Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bea Cukai Batam melakukan berbagai langkah, seperti penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, hingga pengenaan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Upaya tersebut menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.
Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam melakukan 83 penindakan dengan barang hasil penindakan berupa lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal serta 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dua pengungkapan terbesar terjadi pada Januari dengan menggagalkan peredaran 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta pada Maret ketika petugas mengamankan 1,12 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut.
Kenalkan Operasi ASAP
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga mengintensifkan pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut merupakan pengembangan dari Operasi Gempur dan Gurita, dengan pendekatan pengawasan yang lebih menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Melalui Operasi ASAP, pengawasan dilakukan berbasis analisis risiko terhadap arus barang impor, ekspor, hingga pemanfaatan berbagai fasilitas kepabeanan. Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan serta mencegah kebocoran penerimaan negara.
Pada sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam mencatat 18 penindakan sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 10 kasus merupakan penyelundupan methamphetamine dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Juni 2026, saat petugas mengamankan lebih dari 1.004 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, petugas juga mengungkap lima kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan barang bukti lebih dari 1.590 unit. Modus yang digunakan pelaku semakin beragam, mulai dari body strapping, penyembunyian dalam pakaian yang dimodifikasi, hingga kamuflase di dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam juga menindak 15 kasus pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan total nilai mencapai Rp3,04 miliar. Atas pelanggaran tersebut, negara mengenakan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta.
Berbagai penindakan strategis lainnya turut dilakukan, antara lain menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster, menyita 223 keping emas yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang, serta menindak 274 kasus ballpress dengan total 2.320 koli pakaian bekas ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri.
Setiawan menegaskan, seluruh capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang dibangun bersama berbagai instansi, seperti Kepolisian, BNN, BPOM, BP Batam, serta aparat penegak hukum lainnya.
”Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dan dukungan berbagai instansi dalam menjaga Batam dari berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Batam juga menggelar media gathering bersama insan pers sebagai upaya memperkuat komunikasi publik. Setiawan menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum secara objektif dan berimbang. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO