Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebuah dermaga atau pelabuhan rakyat di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin. Pelabuhan yang berada di dekat lokasi penimbunan mangrove di Jalan Raya Dompak itu bahkan telah digunakan sebagai tempat sandar kapal dan aktivitas bongkar muat.
Pantauan Batam Pos di lokasi, dermaga tersebut masih menggunakan konstruksi papan kayu. Sejumlah kapal kayu tampak bersandar di sekitar dermaga, sementara aktivitas bongkar muat berlangsung seperti biasa.
Di area pelabuhan juga terlihat sebuah tiang yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan lampu penerangan. Fasilitas itu diduga digunakan untuk memantau aktivitas di kawasan dermaga, terutama pada malam hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau, Junaidi, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk pelabuhan rakyat tersebut.
Menurutnya, pelabuhan bongkar muat yang telah mengantongi izin di kawasan Dompak hanya berada di permukiman Dompak Lama, tepat di seberang lokasi dermaga yang kini menjadi sorotan.
”Tidak ada izinnya. Yang memiliki izin hanya pelabuhan yang berada di seberangnya,” kata Junaidi, Jumat (26/6).
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak pernah ada pengajuan izin operasional dari pihak pengelola maupun pemilik pelabuhan tersebut.
”Pengajuan izin juga tidak ada. Jangan sampai penimbunan mangrove dilakukan dengan alasan untuk membangun pelabuhan. Yang jelas, pelabuhan itu tidak memiliki izin,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, dermaga kayu tersebut kerap dimanfaatkan sebagai lokasi alternatif bongkar muat ketika aktivitas di Pelabuhan Dompak Lama sedang padat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola pelabuhan terkait dugaan operasional tanpa izin tersebut. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : Putut Ariyo