Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menerima sebanyak 1.253 permohonan kekayaan intelektual (KI) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Permohonan tersebut didominasi pendaftaran hak cipta dan merek.
“Permohonan sektor kekayaan intelektual di Kepri tumbuh sangat subur pada semester I 2026,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, saat memberikan kuliah umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (23/6).
Ia menjelaskan, dari total permohonan tersebut, sebanyak 669 merupakan hak cipta dan 534 merek. Selain itu, terdapat 28 desain industri, 13 paten, serta pencatatan potensi kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi asal.
Menurut Edison, tingginya jumlah permohonan KI hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa perbaikan dan percepatan layanan administrasi serta sosialisasi kekayaan intelektual telah membuahkan hasil,” ujarnya.
Ia mengajak kalangan mahasiswa untuk mendaftarkan karya tulis, inovasi, desain, hingga hasil riset agar memperoleh perlindungan hukum serta nilai ekonomi yang lebih kuat.
“Kami mengajak mahasiswa mendaftarkan karya, inovasi, desain, hingga hasil risetnya agar memiliki nilai ekonomis dan perlindungan hukum yang kuat,” katanya.
Selain capaian di bidang kekayaan intelektual, Edison juga menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2026 pihaknya telah menyelesaikan harmonisasi 40 rancangan peraturan daerah (raperda) dari target 50 raperda yang diajukan.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menegaskan, pembentukan regulasi di daerah harus dilakukan secara tertib, harmonis, dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Edison juga menyoroti masih adanya tumpang tindih regulasi yang dinilai dapat menghambat kepastian hukum, iklim investasi, dan kemudahan berusaha.
“Oleh karena itu, kami hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategis dalam memfasilitasi perancangan serta harmonisasi perda dan perkada sebelum disahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut Kanwil Kemenkum Kepri juga menggencarkan pemerataan akses keadilan melalui pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) serta penguatan peran paralegal.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 419 Posbankum telah dibentuk di desa dan kelurahan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY