Buka konten ini

PEMERINTAH kembali memberikan diskon tarif lintas moda transportasi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka menjaga daya beli masyarakat serta pengendalian harga.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027,” ujar Dudy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (20/6).
Ia menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman, sekaligus tetap terjangkau bagi masyarakat pada periode peningkatan mobilitas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap biaya perjalanan masyarakat dapat lebih ringan, sekaligus mendorong meningkatnya pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama masa liburan.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif transportasi.
Regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027, guna mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.
Adapun kebijakan diskon tarif tersebut meliputi diskon 30 persen untuk layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni–5 Juli 2026. Diskon serupa juga diberikan untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni–15 Agustus 2026.
Selain itu, pemerintah memberikan diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni–5 Juli 2026.
Kebijakan lainnya berupa diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk angkutan udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada 24 Juni–5 Juli 2026.
Adapun sejumlah lintasan penyeberangan yang masuk dalam program diskon tersebut antara lain Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Dudy menambahkan, aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode libur panjang tersebut. (*/ANTARA)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK